Sehubungan dengan dugaan korupsi pemberian gratifikasi yang menyeret institusi MPR, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Siti Fauziah memberikan tanggapan.
Menurut Siti, kasus yang saat ini dibahas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kasus lama yang terjadi antara tahun 2019 dan 2021.
Selain itu, dia memastikan bahwa anggota pimpinan MPR, baik yang lama maupun yang baru, tidak terlibat.
Selain itu, Siti menyatakan bahwa kasus ini merupakan lanjutan dari penyelidikan sebelumnya yang sekarang berubah menjadi penyidikan.
“Perlu kami tegaskan bahwa kasus tersebut merupakan perkara lama yang terjadi pada masa 2019 sampai dengan 2021,” kata Siti Fauziah dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (22/6/2025).
“Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” lanjutnya.
Dia menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan sepenuhnya bertanggung jawab atas seluruh proses yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“MPR RI menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Menurut Siti, penegasan ini dibuat untuk meluruskan pendapat publik dan pemberitaan.

Selain itu, dia memastikan bahwa institusi MPR RI tetap berkomitmen untuk mempertahankan integritas dan transparansi saat menjalankan tugas-tugas yang diberikan kepada negara.
“Sekali lagi kami sampaikan, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR, baik yang saat ini menjabat maupun pimpinan pada periode sebelumnya. Fokus perkara ini berada pada ranah administratif sekretariat jenderal pada masa itu,” tuturnya.
MPR RI berkomitmen untuk mendukung penuh pemberantasan korupsi dan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, kata Siti.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sebelumnya membenarkan bahwa KPK sedang menyelidiki dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan di MPR RI.
“Benar, ada penyidikan baru (di MPR RI)”, kata Budi saat dikonfirmasi pada Jumat (20/6/2025).
Meskipun demikian, Budi belum mengungkapkan siapa tersangka dan apakah dia telah ditangkap dalam kasus tersebut.
Budi juga belum mengungkapkan upaya paksa yang dilakukan oleh KPK dalam kasus itu, seperti penggeledahan dan penyitaan barang bukti.





