Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Jawa Timur, Anggota DPRD Bangkalan Diperiksa KPK

Seorang Anggota DPRD Kabupaten Bangkalan bakal diperiksa oleh KPK. (Source: Ilustrasi/Kompas.com/Irfan Kamil)
0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Pada hari Rabu, 25 Juni 2025, Nur Hakim, yang merupakan seorang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Bangkalan, direncanakan bakal diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Budi Prasetyo, selaku Juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa pemeriksaan yang akan dilakukan oleh lembaganya ini bertujuan untuk mendalami kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada periode 2021–2022.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah Pokmas dari APBD Jawa Timur,” kata Budi dalam keterangannya pada Rabu, 25 Juni 2025, dikutip dari tempo.co.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami kasus korupsi dana hibah untuk pokmas dalam APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur periode 2021–2022. (Source: RRI/Chairul Umam)

Dilansir dari tempo.co, pemeriksaan tersebut bakal berlangsung di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur.

Dikabarkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut, KPK tidak hanya memanggil Nur Hakim saja, namun juga Miftahul Kamil serta Mohammad Ruji, selaku karyawan swasta.

Diketahui bahwa kasus korupsi ini adalah pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada tanggal 14 Desember 2022 lalu, terhadap Sahat Tua Simanjuntak, yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Kemudian, pada tanggal 26 September 2023, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya telah memvonis Sahat hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan.

Sahat diketahui juga harus melakukan pembayaran uang pengganti kerugian negara yang berjumlah sebesar Rp 39,5 miliar.

Dalam kasus tersebut, pada hari Jumat, 5 Juli 2024, KPK diketahui telah merilis Surat Perintah Penyidikan atau sprindik baru dengan melakukan penetapan terhadap 21 tersangka.

Dari sejumlah tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK, empat orang di antaranya selaku penerima suap, sementara 17 lainnya adalah pemberi suap.

Lalu, dari empat orang penerima suap, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara, sementara satu di antaranya Anwar Sadad, serta satu lainnya yakni staf dari penyelenggara negara.

Kemudian, untuk 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya merupakan pihak swasta, serta dua lainnya adalah penyelenggara negara.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today