Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menunda gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo yang diminta oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Menurut Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, gelar perkara ditunda karena TPUA meminta penjadwalan ulang sambil menunggu kejelasan dari pihak-pihak yang ingin mereka libatkan dalam proses.
“Dalam hal ini TPUA, tanggal 2 Juli kemarin 2025 itu membuat surat perihal permohonan nama-nama untuk dilibatkan dalam gelar perkara khusus yang memohon penjadwalan ulang gelar perkara khusus sampai mereka mendapatkan kepastian atas nama-nama yang dilibatkan dalam proses gelar perkara khusus dimaksud,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).
Trunoyudo menyatakan bahwa undangan gelar perkara telah dikirimkan sebelumnya pada akhir Juni 2025.
“Jadi terdahulu surat pengaduan masyarakat kemudian ditindaklanjuti tanggal 30 Juni yang lalu perihal undangan gelar perkara khusus pada pihak pendumas dan terdumas, tanggal 30 Juni,” kata Trunoyudo
Trunoyudo menyatakan bahwa ketentuan internal Bareskrim Polri mengarahkan proses gelar perkara tersebut.
Namun, TPUA kembali mengirimkan surat kepada Polri pada 2 Juli 2025.
Dalam surat tersebut, mereka meminta nama-nama tertentu dimasukkan ke dalam gelar perkara dan meminta penjadwalan ulang.
Polisi menanggapi permohonan tersebut melalui penjadwalan ulang persidangan dari 30 Juni menjadi 9 Juli 2025.
Ini dilakukan untuk memungkinkan pihak-pihak yang diminta oleh TPUA untuk hadir, seperti Komnas HAM, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Roy Suryo, dan Rismon Hasiholan.

“Jadi, karena ada surat pendumas terbaru untuk permohonan gelar perkara khusus pada tanggal 2 Juli itu, TPUA ya. Itu meminta penghadiran beberapa ajuan nama,” kata Trunoyudo.
“Maka tindak lanjut itu untuk mengundang nama-nama dalam pelibatan gelar perkara khusus yang dimohonkan itu dilakukan ralat untuk dilaksanakan tanggal 9 Juli karena kan harus mengundang, meminta untuk menghadirkan nama-nama yang diminta itu,” imbuh dia.
TPUA telah meminta agar Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim Polri menyelenggarakan gelar perkara khusus terkait pengaduan masyarakat tentang ijazah Jokowi.
Permintaan ini diajukan karena TPUA menganggap ada kejanggalan dalam penyelidikan yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang menyimpulkan bahwa ijazah Jokowi adalah asli.
“Penghentian penyelidikan dan gelar perkara yang lalu dan dilakukan oleh Bareskrim itu cacat hukum,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (26/5/2025).





