Di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025), banyak Asisten Rumah Tangga (ART) menyampaikan keluh kesah pengalaman mereka saat bekerja di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Aspirasi ART untuk dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) telah menjadi perhatian utama baleg.
Sebagai payung hukum yang mendesak untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga, RUU PPRT telah diajukan sejak 2004.
Setiap periode DPR, RUU PPRT selalu dimasukkan ke dalam program legislasi nasional (prolegnas), tetapi tidak pernah disahkan hingga periode DPR 2019-2024 berakhir.
DPR RI kembali membahas RUU PPRT pada tahun 2024–2029 dan berjanji untuk berusaha menyelesaikannya.
Kerja sebulan penuh, gaji seadanya
Ajeng Astuti, salah satu ART yang hadir dalam rapat pleno, berbagi cerita tentang bagaimana dia bekerja tanpa batas waktu dan libur, tetapi mendapatkan kompensasi yang sangat sedikit.
Ia mengatakan bahwa ia telah bekerja selama 30 tahun sejak berusia di bawah 17 tahun karena ingin membantu keuangan keluarganya.
Selain itu, sebagai anak pertama perempuan, Ajeng merasa memiliki tanggung jawab yang lebih besar.

“Jadi, yang saya pikirkan tidak ada pilihan bekerja menjadi PRT, di mana orang-orang berpikir bekerja menjadi PRT tidak harus ada keahlian khusus, yang penting bisa mengerjakan pekerjaan rumah dari menyapu hingga membersihkan rumah majikan,” kata Ajeng.
Sangat disayangkan bahwa beban kerja yang berat tidak diimbangi dengan kompensasi yang memadai.
Ia juga mengingat gajinya pada pertengahan 1992.
Sebagai bukti bahwa gaji PRT tidak layak, dia hanya menerima upah Rp 35.000.
Setelah 30 tahun bekerja, hak itu pun tidak mengalami perubahan apa pun, kata Ajeng.
“Saya pernah punya pengalaman bekerja tanpa hari libur, Pak. Dalam satu bulan, saya hanya diberikan izin pergi pagi dan sore harus kembali ke rumah majikan. Dan saya manut pada saat itu. Karena saya pikir ya harus kerja, saya harus membantu perekonomian keluarga,” ucap Ajeng.





