Dari akademisi Rocky Gerung hingga mantan calon presiden (Capres) Anies Baswedan menghadiri sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong.
Menurut laporan Kompas.com, Anies tiba beberapa saat setelah petugas pengawal tahanan membawa Tom ke ruang sidang pada Jumat (17/7/2020) siang.
“Harapannya keadilan betul-betul ditegakkan,” ujar Anies saat ditemui di lokasi.
Selain Anies dan Rocky Gerung, hadir mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan pengamat politik Refli Harun.
Karena batas akses, puluhan pendukung Tom Lembong tertahan di luar ruang sidang.
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan bahwa Tom bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan 21 persetujuan impor dalam kasus korupsi impor gula.

Termasuk memperkaya pengusaha gula swasta, tindakan itu diperkirakan berdampak negatif sebesar Rp 578 miliar pada ekonomi negara.
Selanjutnya, hakim menuntut Tom dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta ditambah 6 bulan penjara.
Selanjutnya, Tom dan kuasa hukumnya menolak tuntutan jaksa. Mereka berpendapat bahwa kasus ini bersifat politis karena mereka memilih untuk bersaing dengan pemerintah pada Pemilihan Presiden 2024.
Mereka juga mengatakan bahwa keterangan para saksi di persidangan membuat Tom merasa lebih baik.





