Penyelundupan Narkotika Ganja Seberat 100 Kg dari Sumut ke Sumbar Berhasil Dihentikan BNN

Penyelundupan narkotika berjenis ganja seberat 100 kilogram dari Sumut ke Sumbar, berhasil dihentikan BNNP Sumbar. (Source: Ilustrasi/iStockphoto)
0 0
Read Time:1 Minute, 43 Second

Dilaporkan bahwa penyelundupan narkotika dengan jenis ganja seberat 100 kilogram dari Sumatera Utara menuju ke Sumatera Barat, berhasil dihentikan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumatera Barat.

Ketika proses pemberhentian penyelundupan tersebut dilakukan, empat orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka oleh para petugas.

Brigjen Riki Yanuarfi, selaku Kepala BNNP Sumbar, mengungkapkan bahwa penggagalan tersebut berlangsung pada saat tim memperoleh informasi yang didapat dari masyarakat pada tanggal 16 Juli 2025, terkait adanya pengiriman ganja dari Mandailing Natal, Sumatera Utara menuju ke Bukittinggi serta Payakumbuh.

Ketika proses pemberhentian dilakukan, empat orang berhasil ditetapkan sebagai tersangka. (Source: Ilustrasi/Shutterstock/BBI)

“Kami segera melakukan koordinasi dengan jajaran BNNK dan BINDA Sumbar untuk melakukan penindakan,” katanya, Kamis, 17 Juli 2025 dalam keterangan resminya, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, untuk melaksanakan pengawasan, Riki mengerahkan beberapa anggotanya di sekitar perbatasan Sumbar dan Sumut.

Kemudian, tim memperoleh informasi mengenai proses pemuatan telah berlangsung pada pukul 22.00 WIB, dan kurir sudah berangkat menuju ke Sumatera Barat yang diperkirakan bakal memakan waktu perjalanan selama 4-5 jam.

Dikabarkan bahwa sekitar pukul 2.00 WIB, tim pengawasan melakukan pemantauan terhadap dua kendaraan kurir, yakni mobil Kijang LGX dengan nomor pelat BA 1459 LG serta Granmax bernomor polisi B 9935 PCS.

“Tim tindak segera mengamankan kedua kendaraan beserta pengemudi dan penumpang. Hasil penggeledahan menemukan narkotika jenis ganja kering,” ujar Riki, dilansir dari tempo.co.

Ketika proses penggagalan berlangsung, pihak petugas diketahui berhasil melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti, seperti 100 paket besar ganja kering yang memiliki berat bruto 100 kilogram, tujuh unit handphone, uang tunai sebesar Rp 1.255.000, dan juga dua unit kendaraan roda empat.

Sedangkan, untuk empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka di antaranya yaitu JM, 26 tahun serta AY, 26 tahun yang posisinya berada di dalam mobil Kijang LGX, dan E, 27 tahun serta BF, 29 tahun yang posisinya di dalam Daihatsu Granmax.

Diketahui bahwa keempat tersangka merupakan pedagang yang berdomisili di wilayah Bukittinggi.

“Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke kantor BNNP Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Riki Yanuarfi, dalam laman tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today