Dalam kasus korupsi yang rugikan keuangan negara mencapai Rp 5 miliar, AE, yang merupakan seorang mantan pegawai BRI, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Depok.
Dimas Praja, selaku Pelaksana Harian Kepala Seksi Pidana khusus Kejari Depok, mengungkapkan bahwa AE ditahan oleh kejaksaan pada hari Rabu, 6 Agustus 2025.

“Memang dia selaku pemrakarsa terhadap kredit investasi yang dilakukan AS. Jadi memang kita tetapkan ada 2 tersangka, AS selaku debitur dan direktur PT KIN, kemudian tersangka AE sebagai RM pada bank pemerintah tersebut,” kata Dimas di Kejari Depok, Kecamatan Cilodong, hari Rabu sore, 6 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.co.
Dilansir dari Tempo.co, Dimas menyatakan bahwa modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AS yakni melakukan penipuan agar bisa mendapatkan kredit investasi di bank pemerintah yang nantinya bakal digunakan untuk membeli rumah ataupun gudang.
“Tersangka AS ini memanipulasi data dan laporan keuangan untuk mendapatkan kredit dari bank,” ucap Dimas, dilansir dari Tempo.co.
Kemudian, Dimas menyampaikan bahwa untuk tersangka AE memiliki peran sebagai pegawai bank, yang di mana tidak memprioritaskan asas kehati-hatian ketika melakukan penilaian terhadap agunan yang bakal dibeli oleh AS.
“AE tidak mengedepankan atau penilaian appraisal sesuai aturan, sehingga uang yang keluar dari bank senilai Rp 5 milar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh AS,” katanya, dalam laman Tempo.co.
Dikabarkan bahwa kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai hingga sebesar Rp 5 miliar, berdasarkan hitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Jawa Barat.
Dimas menyebut, akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh kedua tersangka, AE dan AS dikenakan pasal 2 atau 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. “Ancamannya maksimal 20 tahun,” ucapnya, dikutip dari Tempo.co.





