Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas juga dikenal sebagai Gus Yaqut dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK. Pencegahan ini disebabkan oleh dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gus Yaqut dan dua orang lainnya yang berinisial IAA dan FHM mulai 11 Agustus 2025.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap 3 orang yaitu YCQ, IAA dan FHM,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/8).
Budi menjelaskan bahwa ketiga orang itu tidak diizinkan untuk pergi ke luar negeri karena Komisi Penyidik masih membutuhkan mereka di Indonesia untuk membantu proses penyidikan.
“Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan ke depan,” ucapnya.
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi kuota haji 2024. Kasus ini bermula saat Presiden Jokowi bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi pada tahun 2023 dan berhasil mendapatkan 20 ribu kuota haji tambahan.
Diduga ada pembagian kuota yang melanggar aturan. Untuk haji reguler, pembagian kuota seharusnya 92 persen dan untuk haji khusus 8 persen. Namun, yang terjadi adalah pembagian 50 persen dan 50 persen.

Hasil penghitungan sementara menunjukkan bahwa kasus ini mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Perubahan dari kuota haji reguler menjadi khusus menyebabkan kerugian.
Ini berarti uang untuk haji yang seharusnya diterima negara dari jemaah haji tetap mengalir ke travel swasta.
KPK sudah meminta keterangan banyak orang dalam penyelidikan ini. Pada 7 Agustus 2025, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, juga dikenal sebagai Gus Yaqut. Namun, dia tidak memberikan banyak komentar tentang kuota haji.
“Ya, Alhamdulillah saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu,” kata Gus Yaqut usai diklarifikasi KPK.
Meskipun demikian, Anna Hasbie, juru bicara Gus Yaqut, mengatakan bahwa pembagian kuota haji telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga telah melalui proses evaluasi yang mendalam.
Baik Gus Yaqut maupun jubirnya belum memberikan komentar tentang pencegahan ke luar negeri ini.





