Diduga rencana Bripka ML, anggota polisi dari Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Luwu, Sulsel, untuk memperkosa wanita tahanan di sel tahanan. Bripka ML saat ini telah ditahan dan diancam akan diberhentikan karena pelanggaran disipliner.
“Iya betul, ada anggota mencoba untuk rudapaksa tahanan,” kata Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu kepada wartawan, Senin (11/8).

Adnan tidak menjelaskan kapan dan bagaimana peristiwa itu terjadi. Namun, dia menyatakan bahwa anggota polisi yang terlibat dalam percobaan pemerkosaan tahanan itu telah ditangkap dan ditempatkan di sel Provost untuk proses hukum internal.
“Kasus sedang diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik dan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Terancam Dipecat
Bripka ML dan saksi-saksi saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif oleh polisi. Jika kesalahannya terbukti, Bripka ML akan dihukum pemecatan.
“Apabila bukti, keterangan saksi, hasil pemeriksaan, dan unsur pelanggaran telah lengkap, maka rekomendasi PTDH akan diberlakukan terhadap yang bersangkutan. Ini bentuk komitmen kami menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan institusi,” kata Adnan.
AKP Mirwan Herlambang, Kasi Propam Polres Luwu, memberikan penjelasan tentang insiden pemerkosaan tahanan narkoba yang terjadi pada Jumat, 8 Agustus kemarin.
“Proses sedang berjalan. Bripka ML sudah kami amankan di sel tahanan Provost,” kata Mirwan.
Polres Luwu menyatakan bahwa penanganan dilakukan secara terbuka, profesional, dan sesuai aturan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.





