Dilaporkan bahwa kasus peredaran narkoba berjenis sabu yang berlokasi di Pare-pare, Sulawesi Selatan, berhasil dihentikan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Polri.
Dalam proses pembongkaran tersebut, pihak kepolisian berhasil melakukan penyitaan narkoba berjenis sabu seberat 80 kilogram.
Dikabarkan bahwa Buhori B serta Muhammad Alwi, yang merupakan tersangka dalam kasus ini, bersama dengan Herman, selaku saksi, berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.

“Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, hari Senin, 11 Agustus 2025, dikutip dari Tempo.co.
Dilansir dari Tempo.co, Eko mengungkapkan bahwa awal mula terbongkarnya kasus ini pada saat pihak kepolisian memperoleh laporan dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba yang bakal berlangsung di wilayah Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Kemudian, pada hari Jumat, 25 Juli 2025, tim gabungan yang di antaranya meliputi Subdit IV, Satgas NIC atau Narcotic Investigation Center, serta Tim Bea Cukai, melakukan analisis dan evaluasi yang berkaitan dengan teknis penyelidikan.
Lalu, tim gabungan langsung pergi menuju ke Sulawesi Selatan pada hari Minggu, 27 Juli 2025 untuk melakukan sejumlah proses investigasi.
Menurut informasi yang sebelumnya telah diterima oleh pihak kepolisian dari masyarakat, transaksi narkoba itu bakal berlangsung di Jl. Mattirotasi Baru, Kabupaten Pare-pare, Sulawesi Selatan.
“Tim gabungan kemudian melakukan survei (SV) dan pemetaan (mapping) di daerah tersebut sehingga menemukan mobil jenis Suzuki Carry berjumlah 3 orang dan menurunkan 2 orang masuk ke mobil Mitsubishi Double Cabin berwarna putih,” ujar Eko, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, ketika proses pemeriksaan serta penggeladahan berlangsung, pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti berupa narkoba berjenis sabu.
Diketahui bahwa selain narkoba berjenis sabu seberat 80 kilogram, pihak kepolisian juga berhasil melakukan penyitaan beberapa barang bukti lainnya, seperti 1 klip kecil diduga sabu seberat bruto 1,5 gram; uang senilai Rp 20 juta; dan 1 unit kendaraan double cabin dengan nopol DD 1625 XAM merek mitsubishi triton berwarna putih.
Kemudian, 1 unit kendaraan double cabin dengan nopol DP 8507 RZ merek isuzu carry berwarna hitam; 1 ponsel merek Vivo Y02 berwarna biru milik Buhori; 1 ponsel merek Infinix X6515 berwarna hijau milik M. Alwi; serta 1 ponsel merek Oppo A15s berwarna navy milik Herman.





