Empat Sudut Pandang Pengesahan Pancasila Pembukaan UUD 1945 Sebagai Dasar Negara oleh PPKI

Empat sudut pandang pengesahan Pancasila pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara oleh PPKI. (Source: Ilustrasi/Freepik via Kompas.com)
0 0
Read Time:3 Minute, 39 Second

Pengantar

Bagi kita bangsa Indonesia lebih khusus pimpinan partai politik yang diakui pemerintah sebagai pilar-2 utama sistim politik demokrasi Indonesia wajib mengetahui proses pengesahan Pancasila Pembukaan UUD 1945 yg disahkan sbg dasar negara oleh PPKI yang dipimpin oleh Ir Soekarno sbg ketua dan Drs Mohammad Hatta sbg wakil ketuanya pada tanggal 18 Agustus 1945.

Hal ini diperlukan oleh karena adanya fakta selain ada usaha sementara parpol utk menjadikan Pancasila Gagasan Ir Soekarno sbg dasar negara yang dibuktikan oleh adanya kepres no 24 tahun 2016 sbg hari lahir Pancasila yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo sbg petugas partai PDIP dan adanya usulan dari salah satu fraksi di DPR RI menjadikan Trisila dan Ekasila sbgg perasan Pancasila gagasan Ir Soekarno sbg inti utama Pancasila.

Padahal inti utama Pancasila Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara bila diperas adalah Ketuhanan yang maha esa yang tertuang pada pasal 29 UUD 1945 bukan Trisila dan Ekasila yg menghilangkan sila ketuhanan untuk mengakomodir Faham Komunisme ( Prof Dr Nugroho Notosudanto ).

Tulisan ini bermaksud menjawab empat sudut pandang dalam proses pengesahan Pancasila Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara.

  1. Pertama ditinjau dari sudut pandang pengusul. Pertanyaannya siapa saja pengusul dasar negara utk Indonesia yang akan merdeka. Menurut Prof Mr Pringgodigdo sebagai wakil kepala tata usaha BPUPKI ada tiga pengusul dasar negara yaitu Mr Muhammad Yamin disampaikannya tanggal 29 Mei 1945 lalu oleh Prof DR Soepomo Tanggal 30 Mei 1945 dan Ir Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
  2. Kedua sudut pandang proses perumusan dan kesepakatan. Terdapat dua blok yaitu blok Islam yang menginginkan Indonesia berdasarkan syariat Islam dan golongan nasionalis yg sekuler menginginkan Indonesia berdasarkan kebangsaan . Oleh karena itu kemudian untuk mengatasinya dibentuk panitia kecil yang disebut panitia sembilan terdiri atas blok Islam dan blok kebangsaan yg berhasil capai kesepakatan tanggal 22 Juni 1945 berupa rancangan pembukaan hukum dasar yg semula dimaksudkan sebagai teks proklamasi namun akhirnya dijadikan pembukaan UUD 1945 yang ditanda tangani oleh panitia sembilan tanggal 22 Juni 1945 di jakarta yang oleh Mr Muhammad Yamin disebutnya Piagam Jakarta yang naskah piagam Jakarta itu sbb : Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, Kemanusiaan yang adil dan beradab , Persatuan Indonesia ,Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan , Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia .
    Akan tetapi sehari sebelum ditetapkan UUD 1945 datang utusan dari wakil-wakil Protestan dan Khatolik dari kawasan timur Indonesia keberatan atas bagian kalimat dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi : ” Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya ” yang kemudian oleh blok Islam atas ajakan Muhammad Hatta sepakat diganti dengan kalimat Ketuhanan yang maha esa dengan maksud agar TDK terjadi perpecahan bangsa karena kelompok Kristen mengancam akan berada diluar NKRI sbg hasil proklamasi kemerdekaan bila sila pertama TDK diganti .
  3. Ketiga sudut pandang kapan tanggal penetapan Pancasila sebagai dasar negara dan sbg hari lahirnya Pancasila Dasar negara . Secara politis dan de facto dengan adanya proklamasi 17 Agustus 1945 Indonesia telah menjadi negara merdeka dan untuk itu memerlukan UUDnya. Oleh karena itu pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidang pleno dengan materi yang disiapkan oleh Panitia sembilan sbg panitia perancang hukum dasar yg akhirnya disetujui oleh blok Islam dan blok kebangsaan baik rumusan maupun urutan Pancasila Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara bertempat di kediaman Ir Soekarno di Pegangsaan Timur 56 jakarta.
  4. Keempat sudut pandang kapan pengakuan sah tdknya Pancasila versi negara pada periode tertentu . Ada tiga UUD yang pernah berlaku secara yuridis dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia yaitu pertama UUD 1945 ( 1945-1949 ) kedua Konstitusi RIS ( 1949-1950 ) ketiga UUDS 1950 ( 1950-1959) . Dari ketiga UUD tersebut UUD 1945 yg membuat Rumusan Pancasila dasar negara adalah dalam alinea IV pembukaan UUD 19450 yang pernah berlaku tahun 1945-1949 tetapi TDK diberlskukan oleh Presiden Soekarno karena yang diberlakukannya adalah Pancasila gagasannya yg dipidatokannya tanggal 1 Juni 1945 yang baru sebagai usulan belum ditetapkan oleh BPUPKI dan PPKI yg diberlakukannya sampai tahun 1966 bahkan sejak tahun. 1959-1966 dijadikannya sebagai salah satu bahan pokok utama Indoktrinasi .Hal mans menunjukkan Ir Soekarno sebagai Presiden TDK konsisten dengan keputusan PPKI yg dipimpinnya yang mengesahkan Pancasila Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara . Nanti pada tahun 1968 Pancasila Pembukaan UUD 1945 diberlakukan oleh Presiden Soeharto sbg dasar negara. Dan sesudah dilakukan empat kali perubahan terhadap pasal-2 dalam UUD 1945 tetapi pembukaan UUD 1945 tidak dilakukan perubahan yang berlaku secara resmi sejak era reformasi sampai sekarang .
    Demikian keempat sudut pandang ttg pengesahan Pancasila Pembukaan UUD 1945 sebagai dasar negara. (Ishak Pulukadang)
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today