Dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Sejumlah Aset serta Uang Tunai Berhasil Diamankan KPK

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024, berbagai aset serta uang tunai berhasil disita KPK. (Source: Ilustrasi/Kompas.com/Irfan Kamil)
0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada tahun 2024, berbagai aset serta sejumlah uang tunai berhasil disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK ketika berlangsungnya proses penyelidikan.

Budi Prasetyo, selaku Juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa penyitaan terhadap sejumlah aset yang telah dilakukan oleh pihaknya itu bertujuan agar dapat mengetahui informasi mengenai aliran uang dalam kasus tersebut.

“Penyitaan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan keuangan negara,” kata Budi dalam keterangannya, hari Selasa, 2 September 2025, dikutip dari Tempo.co.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penyitaan dilakukan untuk mengetahui informasi aliran uang dalam kasus tersebut. (Source: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc)

Dalam proses penyelidikan tersebut, dilaporkan bahwa pihak penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset, seperti uang sebesar US$ 1,6 juta, empat mobil, dan lima bidang tanah serta bangunan.

Mengutip Tempo.co, Budi menjelaskan bahwa sejumlah aset yang berhasil disita oleh lembaganya ini diperoleh dari proses penggeledahan terhadap beberapa tempat yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh pihak penyidik KPK.

Sejumlah tempat yang telah digeledah oleh pihak penyidik KPK di antaranya adalah kantor Kementerian Agama, rumah pribadi beberapa pihak, serta biro travel haji.

Dikabarkan bahwa pada tanggal 1 September 2025, Yaqut Cholil Qoumas, yang merupakan mantan Menteri Agama, juga telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak penyidik KPK.

Dalam proses pemeriksaan Yaqut, KPK meminta sejumlah keterangan perihal kronologi kuota haji. “Penyidik mendalami terkait dengan kronologi kuota tambahan,” kata Budi, hari Senin, dalam laman Tempo.co.

Yaqut juga diminta oleh pihak penyidik agar dapat memberikan keterangan mengenai adanya dugaan aliran uang pembagian kuota haji yang berasal dari para pengelola biro perjalanan haji yang kemudian diberikan kepada sejumlah pihak di dalam Kementerian Agama.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 1 September 2025, Budi menyatakan bahwa status Yaqut yakni sebagai saksi.

Hal tersebut dikarenakan pada saat melakukan pengusutan kasus kuota haji, KPK memakai surat perintah penyidikan (sprindik) umum, yang di mana belum terdapat nama tersangka di dalamnya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today