Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco: Jika Tidak Puas Akan Disahkannya RKUHP Silahkan Lakukan Upaya Hukum ke MK

Wakil Ketua Dpr memberikan pernyataan RKHUP (Photo : Felldy Utama/inanews)
0 0
Read Time:1 Minute, 37 Second

DPR bersama pemerintah telah sepakat untuk segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), apabila ada pihak yang merasa kurang puas dipersilakan untuk mengambil langkah hukum. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat yang merasa tak puas dengan hasil draf akhir rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) bisa menempuh upaya hukum yang telah diatur perundang-undangan. Diketahui RKUHP segera disahkan oleh DPR.

“Kita kan ada jalur konstitusional, yang tidak puas ya boleh saja melakukan upaya-upaya ke MK, misalnya. Karena menurut saya kita punya RKUHP ini memang sudah saatnya disahkan,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (25/11/2022). Ketua Harian DPP Partai Gerinda itu mengatakan pemerintah dan DPR sudah melakukan harmonisasi beberapa pasal yang memang kontroversial serta krusia. Dengan begitu, diharapkan ke depan tidak aka nada lagi menjadi polemic. Meski nantinya sudah disahkan, Dasco meminta kepada pemerintah maupun DPR terus melakukan sosialisasi kepada msyarakat agar bisa mengetahui isi pasal-pasal yang terdapat di dalamnya.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat yang tidak puas dengan hasil debat RKUHP menempuh jalur hukum sesuai ketentuan undang-undang (Photo : dok.SINDOnews)

“Menurut kita kalua disosialisasikan, bisa diterima dengan baik di masyarakat,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Sembilan fraksi di komisi III DPR menyetujui, bahwa Rencana Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR. Hal ini diputuskan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Pemerintah, Kamis (24/11/2022).

“Mayoritas menerima, ada juga partai yang menerima dengan catatan, dan mungkin nanti perlu kita minta kepada DPR maupun pemerintah untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal yang masih krusial, supaya masyarakat mengerti tentang (hal tersebut),” paparnya. Diketahui, rapat pembahasan soal Rancangan Kitab Undangan-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali digelar Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Kamis (24/11/2022). Agenda rapatnya akan bahas lebih lanjut soal sejumlah pasal yang termaktub dalam RKUHP, dianggap mengancam demokrasi di Indonesia. (Ukhti Muti’ah)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today