Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi dalam pengadaan minyak mentah untuk perusahaan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).
Sejak Oktober 2025, kasus tersebut telah dipindahkan ke tahap penyidikan.

“Sudah naik penyidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Anang menyatakan bahwa belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, meskipun penyelidikan telah dimulai.
Anang menyatakan bahwa ada koordinasi tengah antara Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa KPK juga disebut untuk menyelidiki dugaan korupsi serupa di bidang pengadaan minyak mentah Pertamina.
“Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” ucap Anang.
Namun, Anang belum dapat memberikan penjelasan lebih lanjut tentang perbedaan tujuan penyidikan antara Kejagung dan KPK dalam hal ini.
“Belum tahu pasti, tapi koordinasi saat ini sedang berjalan,” ujar dia.
Anang menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada informasi resmi dari penyidik terkait tindakan lanjutan seperti penggeledahan.
Sebelum ini, KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan umum terkait dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL)/Pertamina Energy Service Pte. Ltd. (PES) dari tahun 2009 hingga 2015.
Sprindik umum diterbitkan setelah ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut, kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Namun, dia belum mengungkapkan berapa banyak uang yang telah dihabiskan negara dalam hal ini.
“Oleh karena itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SPRINDIK) baru,” kata Budi, dalam keterangannya, Senin (3/11/2025).





