Kebijakan redenominasi rupiah tidak akan diberlakukan dalam waktu dekat, termasuk tahun depan, menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.
“Itu kebijakan bank sentral dan dia nanti akan diterapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya tapi enggak sekarang enggak tahun depan,” ujar Purbaya usai acara studium generale dalam rangka memperingati Dies Natalies ke-71 Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, dikutip pada Selasa (11/11/2025).
Selain itu, Purbaya menyatakan bahwa kebijakan redenominasi rupiah berada di bawah otoritas bank sentral atau Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan.
“Itu kebijakan bank sentral, bukan Menteri Keuangan. Kan bank sentral sudah kasih pernyataan tadi,” kata Purbaya.
Ia meminta publik untuk tidak salah paham karena selama ini banyak orang mengira bahwa kebijakan redemoninasi berada di bawah Kementerian Keuangan, meskipun sebenarnya itu adalah tanggung jawab Bank Indonesia.
“Jadi jangan gua yang digebukin, gue digebukin terus,” ujar Purbaya.
Pemerintah dan Bank Indonesia sebelumnya berencana untuk melakukan penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi rupiah.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029 menguraikan kebijakan ini.
Pemerintah berharap Rancangan Undang-Undang Redenominasi selesai pada tahun 2027, jadi Purbaya berencana menerapkan kebijakan redenominasi rupiah, mengubah Rp 1.000 menjadi Rp 1.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bertujuan untuk meningkatkan daya saing nasional dan meningkatkan efisiensi perekonomian.
Selain itu, tujuan dari beleid ini adalah untuk memastikan pertumbuhan ekonomi berlanjut, stabilitas nilai rupiah, daya beli masyarakat, dan kredibilitas mata uang di mata masyarakat.
Namun, ada beberapa orang yang berpendapat bahwa kebijakan ini tidak memiliki dampak apa pun terhadap dasar ekonomi Indonesia dan berpotensi menyebabkan inflasi.






