Polisi masih menyelidiki kasus kebakaran yang membunuh 22 karyawan di gedung Terra Drone di Cempaka Baru, Jakarta Pusat. Pada hari Sabtu (13/12), polisi memeriksa pemilik gedung.
“Sudah (diperiksa), Sabtu kemarin,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra, saat dikonfirmasi, Rabu (17/12).

Roby menyatakan bahwa selama pemeriksaan, timnya menyelidiki potensi kelalaian dalam kebakaran gedung Terra Drone.
“Kita pelajari unsur-unsur kelalaiannya dan hubungan sebab akibat dengan kejadian kebakaran yang mengakibatkan meninggalnya orang,” ujar Robby.
Diberitakan sebelumnya bahwa Michael Whisnu Wardana, direktur utama PT Terra Drone Indonesia, terancam hukuman penjara seumur hidup karena kebakaran gedung kantoran yang menewaskan 22 karyawannya pada Selasa, 9 Desember.
Pasal 359 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 188 KUHP melindungi Michael.
Selain itu, polisi menemukan bahwa kebakaran terjadi akibat percikan api dari baterai litium yang rusak di lantai satu gedung.
Polisi juga menemukan bahwa ada peraturan yang dilanggar ketika gedung digunakan. Untuk saat ini, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) tidak dapat digunakan.





