Akibat Jual Data Pribadi Nasabah Melalui Aplikasi Go Matel R4, Dua Orang Pelaku Dibekuk Polisi

Dua pelaku dalam kasus penjualan data pribadi debitur di aplikasi Go Matel R4 dibekuk polisi. (Source: Beritakeadilan.com)
0 0
Read Time:1 Minute, 34 Second

Dilaporkan bahwa dua pelaku yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan serta penjualan data pribadi debitur di aplikasi Go Matel R4 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Gresik.

“Dari hasil penyidikan, kami telah menetapkan dua orang tersangka atas nama FEP dan MJK,” kata Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya melalui keterangan tertulis, hari Minggu, 21 Desember 2025, dilansir dari Tempo.co.

Para pelaku terbukti telah memperjualbelikan data pribadi milik debitur yang mengalami tunggakan pembayaran. (Source: Ilustrasi/Kumparan.com/Argy Pradypta)

Arya mengungkapkan bahwa pembongkaran kasus ini diawali pada saat berlangsungnya patroli siber yang rutin dilaksanakan oleh Satreskrim Polres Gresik.

Mengutip Tempo.co, ketika patroli tengah berlangsung, para personel di lapangan memperoleh informasi terkait adanya aplikasi yang kerap dimanfaatkan oleh oknum debt collector ilegal untuk mengakses sejumlah data pribadi milik masyarakat.

Pada saat setelah pihak penyidik melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap empat orang saksi, para pelaku, yakni FEP serta MJK, langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan serta penjualan data pribadi debitur di aplikasi tersebut.

Dikabarkan bahwa keempat saksi yang telah diperiksa oleh pihak penyidik di antaranya adalah F, selaku komisaris; D, selaku direktur; dan R serta K, selaku tim IT aplikasi Go Matel R4.

Setelah dilakukannya pemeriksaan, para pelaku pun terbukti telah memperjualbelikan sejumlah data pribadi milik debitur yang mengalami tunggakan pembayaran.

Sampai dengan saat ini, jumlah data debitur yang berhasil diketahui oleh pihak kepolisian mencapai hingga sekitar 1,7 juta orang dari berbagai wilayah di Indonesia, berdasarkan hasil proses investigasi yang telah dilakukan.

Dinukil dari Tempo.co, Arya menyampaikan bahwa Go Matel R4 adalah sebuah aplikasi berbasis langganan yang bisa diunduh secara umum melalui Play Store, yang mana di dalamnya berisikan sejumlah tampilan informasi detail dari data milik para nasabah atau debitur.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, para tersangka dikenakan pasal Pasal 32 ayat 2 jo Pasal 48 ayat 2 Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today