Bagian Gizi Nasional (BGN) memberikan klarifikasi terkait video yang mendistribusikan makanan melalui Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Karyasari Dimas Dhika Alpiyan, kepala SPPG, mengatakan bahwa mereka telah menyiapkan menu untuk kelompok penerima manfaat 3B ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menggunakan ompreng pada Kamis, 8 Januari 2026.

“Akan tetapi, setibanya di lokasi penerima, salah seorang kader posyandu memindahkan makanan dari ompreng ke dalam kantong plastik,” kata Dimas dalam keterangan pers, Sabtu (10/1/2026).
Menurut Dimas, kader melakukan pemindahan makanan dari ompreng ke kantong plastik tanpa berkoordinasi dengan SPPG.
“Tindakan tersebut dilakukan tanpa koordinasi dan tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penyajian MBG,” ujar dia.
Ia menyatakan bahwa ketika kader tanpa izin memindahkan MBG ke kantong plastik, alasan mereka hanya spontanitas.
“Setelah itu, oleh ibu kader diberikan kepada penerima manfaat yaitu bumil, busui, dan balita. Ompreng kembali dibawa pulang oleh sopir dengan keadaan kosong,” kata Dimas.
SPPG baru mengetahui tentang kejadian pada keesokan harinya setelah menerima laporan tentang penyebaran video di media sosial yang menunjukkan penyajian makanan MBG dalam kantong plastik.
“Setelah video tersebut viral, kami pihak SPPG Karyasari Sukaresmi mengundang para ibu kader untuk komunikasi lebih dalam,” ucapnya.
Koordinator Kader Posyandu Desa Pasirkadu, Kecamatan Sukaresmi, Lusi, menyatakan bahwa informasi harus dikomunikasikan dengan benar agar tidak ada kesalahpahaman.
Meskipun makanan dikemas dalam kantong plastik, kondisi makanan tidak dapat dianggap tidak layak konsumsi.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kontaminasi oleh air hujan di lapangan.
“Kejadiannya sangat spontan, ditambah cuaca saat itu tidak memungkinkan. Akhirnya makanan kami pindahkan dari ompreng ke plastik semata-mata karena khawatir terkena air hujan,” jelas Lusi.
Sekali lagi, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa penyajian makanan Program MBG harus mengikuti Prosedur Operasi Standar (SOP) yang telah ditetapkan.
Untuk menjamin keamanan pangan dan kualitas gizi bagi seluruh penerima manfaat, prosedur operasional standar (SOP) termasuk penggunaan ompreng sebagai wadah distribusi.






