Seorang pelaku yang terlibat dalam kasus penculikan bayi berusia dua bulan berhasil dibekuk oleh pihak Kepolisian Resor atau Polres Tasikmalaya.
Dikabarkan bahwa pelaku dalam kasus penculikan ini memiliki inisial WD (41), yang mana ia dibekuk oleh pihak kepolisian ketika tengah berada di wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Proses penangkapan pelaku berlangsung pada saat setelah pihak kepolisian memperoleh laporan pada hari Jumat, 6 Februari 2026, dari WR (41), yang merupakan ibu korban.
Dilansir dari Tempo.co, Inspektur Polisi Dua Agus Yusup Suryana, selaku Pelaksana tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa proses pembekukan pelaku berlangsung tanpa adanya perlawanan.
“Penyelidikan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tasikmalaya mendeteksi titik koordinat pelaku di Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, yang berjarak sekitar seratus kilometer dari lokasi kejadian,” ujarnya melalui keterangan tertulis, hari Sabtu, 7 Februari 2026, dikutip dari Tempo.co.
Dilaporkan bahwa bayi tersebut berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di dalam sebuah rumah kontrakan yang merupakan milik kakak kandung pelaku.
Berdasarkan keterangan awal yang telah diperoleh, Agus menyampaikan bahwa pelaku diduga telah merebut bayi tersebut secara paksa serta memberikan ancaman berupa kekerasan kepada ibu korban.
Mengutip Tempo.co, melihat kondisi keselamatannya yang tengah terancam, ibu korban pun tidak berdaya untuk memberikan perlawanan ketika pelaku membawa pergi bayinya.
“Pelaku dan ibu korban sebelumnya sudah saling mengenal melalui media sosial dan telah beberapa kali bertemu secara langsung,” kata dia, dalam laman Tempo.co.
Pelaku kini telah dibawa menuju ke Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses pemeriksaan, dan pihak kepolisian diketahui juga masih melakukan penyelidikan guna mengetahui motif di balik aksi penculikan tersebut.





