Dikabarkan bahwa sebanyak 9 ton daging beku impor yang diduga telah lewat masa berlakunya atau kedaluwarsa berhasil disita oleh pihak Satuan Reserse Mobile Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, sejumlah daging kedaluwarsa itu diduga bakal didistribusikan serta diperjualbelikan di berbagai pasar tradisional menjelang periode Lebaran 2026.

“Satresmob Bareskrim telah melakukan penindakan terhadap seseorang yang mengedarkan daging beku impor kadaluarsa ke pasar tradisional untuk dikonsumsi masyarakat yang akan melaksanakan perayaan Lebaran,” kata Kepala Satresmob Bareskrim Komisaris Besar Teuku Arsya Khadafi melalui keterangan tertulis, hari Sabtu, 7 Maret 2026, dilansir dari Tempo.co.
Mengutip Tempo.co, Arsya mengungkapkan bahwa proses penyitaan sejumlah daging beku tersbeut berlangsung pada hari Sabtu, 7 Maret 2026, di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten.
Dilaporkan bahwa terduga pelaku beserta dengan sejumlah barang bukti yang telah diamankan kemudian dibawa oleh pihak kepolisian menuju ke Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.
Pihak kepolisian juga bakal melakukan pendalaman terkait adanya jaringan distribusi lain yang kemungkinan ikut terlibat dalam peredaran daging beku kedaluwarsa ini.
Dinukil dari Tempo.co, sebelumnya Sudaryono, selaku Wakil Menteri Pertanian, sempat mengumumkan bahwa pihaknya bakal berencana untuk melakukan impor daging agar dapat memenuhi keperluan selama berlangsungnya periode Ramadan serta Idul Fitri 2026.
“Ya stok ada, kita stok kalau tidak salah ada 18 ribu ton, tapi mungkin kurang. Makanya ini kita sudah memutuskan untuk hari ini supaya segera bisa melakukan importasi,” ucap Sudaryono melalui keterangan resminya, hari Rabu, 5 Februari 2025, dalam laman Tempo.co.





