Kasus dugaan pencurian uang milik pelanggan salon yang dilakukan oleh Brigpol YM, seorang oknum polisi di Polres Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah menghasilkan banyak masalah. Saat ini, penyelidikan dilakukan oleh Propam Polres Rote Ndao untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Menurut Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, laporan dari korban telah diterima dan kasus tersebut saat ini ditangani oleh Propam.
“Korban sudah lakukan pengaduan melalui QR Code Layanan Pengaduan Propam,” ujarnya dikutip Senin (9/3).
Ia menjelaskan bahwa salon milik Anggi Mandala adalah tempat pencurian uang sebesar Rp 1.103.000. Pada awalnya, anggota polisi tersebut sempat mengelak, tetapi setelah dibawa ke Propam dan dimintai penjelasan, ia akhirnya mengakui perbuatannya.
“Sudah mengaku dan kasusnya diproses Propam,” katanya.
Ada Dugaan Pencurian di Salon
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah salon di Jalan Baa-Busalangga di Mokdale, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao pada Jumat (6/3).
Korban berinisial S, juga dikenal sebagai Mama Portu, mengatakan dia kehilangan uang saat berada di lokasi. Nilainya 1.103.000 rupiah. Layanan pengaduan masyarakat 110 polisi kemudian digunakan untuk melaporkan dugaan pencurian.
Petugas piket dari satuan Samapta Polres Rote Ndao dan piket fungsi langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan pengecekan awal. Setelah itu, korban dibawa ke kantor polisi untuk membuat laporan resmi.
Pemilik Salon harus menghubungi polisi
ADM, pemilik studio kecantikan, mengatakan bahwa dia pertama kali menghubungi layanan pengaduan 110 karena peristiwa tersebut terjadi di tempat kerjanya.

“Saya berinisiatif melapor karena kejadian ini terjadi di tempat usaha saya. Polisi kami hubungi supaya bisa menjadi penengah karena keduanya sama-sama pelanggan di sini,” jelas ADM.
Setelah dibuat laporan, dia dan beberapa orang lain juga dimintai keterangan oleh unit Propam Polres Rote Ndao.
Terduga Pelaku Mengakui Kesalahannya
Korban S mengatakan bahwa Propam mengklarifikasi kasus dan terduga pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Selain itu, uang yang diduga diambil telah disimpan sebagai barang bukti.
“Memang dia yang ambil dan dia sudah mengakui. Saya juga sudah menasihati dia dan kami saling memaafkan. Tetapi untuk proses terhadap oknum anggota Polri itu kami serahkan sepenuhnya kepada Propam,” ujar Mama Portu.
Ia juga menyatakan bahwa persoalan tersebut mungkin tidak akan muncul di kantor polisi karena pelaku telah mengakui perbuatannya sejak awal.
“Kalau dari awal dia jujur, mungkin tidak sampai ke kantor polisi. Tapi karena baru mengaku setelah ditangani di Polres, sekarang kita tunggu saja proses selanjutnya,” tandasnya.
Saat ini, Propam Polres Rote Ndao sedang menangani kasus tersebut untuk menetapkan tindakan disiplin dan sanksi terhadap individu yang terlibat.





