Dilaporkan bahwa pada hari Rabu, 25 Maret 2026, terdapat insiden sebuah kendaraan mobil listrik yang tercebur hingga masuk ke dalam kolam di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Ajun Komisaris Besar Ojo Ruslani, selaku Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa insiden kecelakaan tunggal yang berlangsung pada pukul 04.00 WIB di wilayah tersebut, diduga karena kelalaian pengemudi.

“Dugaan sementara penyebab kecelakaan karena lalai atau kurang hati-hati, pengemudi menabrak pembatas jalan lalu terpental dan masuk ke kolam,” kata Ojo melalui keterangan tertulis, hari Rabu, 25 Maret 2026, dikutip dari Tempo.co.
Dilansir dari Tempo.co, Ojo menyampaikan bahwa dalam insiden ini, pengemudi diketahui adalah seorang sopir taksi online yang memiliki inisial KJS.
Ketika itu, KJS dikabarkan tengah melaju dengan kecepatan sekitar 60 sampai 70 kilometer per jam. “Yang bersangkutan baru tiga bulan membawa mobil tersebut sebagai sopir,” ujar Ojo, dalam laman Tempo.co.
Dua orang saksi yang menyaksikan insiden tersebut menjelaskan bahwa mobil listrik bermerk BYD itu terlihat melaju dari arah Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Kemudian, ketika tengah berada di wilayah Bundaran HI mobil tersebut tiba-tiba menghantam sebuah pembatas jalan hingga membuatnya terpental dan tercebur ke dalam kolam.
Setelah insiden itu berlangsung, pengemudi kemudian dibawa oleh pihak kepolisian menuju ke Subdit Gakkum Polda Metro Jaya, dan pada sekitar pukul 08.00 WIB, mobil berhasil dievakuasi.
Akibat insiden kecelakaan tunggal tersebut, bagian depan mobil beserta dengan trotoar jalan yang dihantam dikabarkan telah mengalami kerusakaan.
Mengutip Tempo.co, KJS terancam terjerat pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Ada kewajiban penggantian sarana yang rusak dan akan dihitung oleh Pemprov DKI,” ungkap Ojo, dinukil dari Tempo.co.






