Produsen Reseller Laptop Chromebook Diminta Jaksa Mengembalikan Keuntungan

(JPU) meminta sejumlah prousen dan reseller laptop Chromebook mengembalikan keuntungan yang mereka peroleh dari korupsi. (Sumber Foto : Kompas.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 18 Second

Jaksa penuntut umum (JPU) meminta sejumlah prousen dan reseller laptop Chromebook mengembalikan keuntungan yang mereka peroleh dari korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Menurut JPU, dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, perusahaan-perusahaan tersebut telah memperoleh keuntungan yang tidak wajar secara hukum.

“(Para pihak) haruslah mengembalikan keuntungan yang tidak wajar karena para prinsipal dan reseller tersebut merupakan pihak yang terlibat dalam skema korupsi pengadaan program digitalisasi pendidikan dengan laptop Chromebook dengan terdakwa Sri Wahyuningsih, Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, dan Mulyatsyah,” ujar JPU dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Sebagaimana dijelaskan oleh jaksa, para produsen yang dituntut untuk mengembalikan dana ini adalah:

  • PT Supertone sebesar Rp42.963.438.216,26
  • PT Asus Technology Indonesia sebesar Rp819.258.280
  • PT Tera Data Indonesia (Axioo) sebesar Rp177.414.888.528,48
  • PT Lenovo Indonesia sebesar Rp19.181.940.089,11
  • PT Zyrexindo Mandiri Buana (Zyrex) sebesar Rp41.178.850.415,25
  • PT Hewlett-Packard Indonesia (ponsel) sebesar Rp2.268.183.071
  • PT Grya Inti Jaya (Libera) sebesar Rp101.514.645.205,73
  • PT Evercoss Technology Indonesia Rp341.060.432,39
  • PT Bhinneka Mentari Dimensi sebesar Rp281.676.239.975,27

Menurut JPU, perusahaan-perusahaan di atas telah berkolaborasi untuk menaikkan harga laptop Chromebook sehingga tidak ada persaingan dalam pengadaan.

Nadiem Makarim, selain tiga terdakwa di atas, juga terdakwa dalam kasus ini, tetapi belum menjalani sidang tuntutan. (Sumber Foto : Beritanasional.com)

Hal ini menyebabkan harga Chromebook dalam pengadaan menjadi tinggi dan tidak wajar. Selain itu, perusahaan swasta ini dinilai tidak memiliki iktikad bisnis yang baik karena harga yang dibuat dengan metode harga retail yang disarankan (SRP) pada pengadaan tahun 2021 menghasilkan keuntungan yang tidak sah dan tidak wajar.

“Para prinsipal dan reseller tersebut tidak memiliki iktikad baik pada saat konsolidasi harga dengan LKPP untuk pengadaan TIK di Kemendikbud tahun 2022 karena tidak menunjukkan informasi struktur pembentukan harga dan/atau data dukung harga yang dijual ke rantai pasok pelaksanaan pekerjaan,” kata JPU.

Tuntutan tentang korupsi Chromebook

Tiga terdakwa dalam kasus ini Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Sri Wahyuningisih, dan Mulyatsyah, mantan direktur SMP Kemendikbudristek telah dibacakan tuntutan oleh JPU.

Ibrahim dihukum 15 tahun penjara dengan denda 1 miliar rupiah subsider 190 hari penjara. Dia juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Sementara itu, Sri dan Mulyatsyah didakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta ditambah 120 hari kurungan.

Mulyatsyah juga dituntut membayar kompensasi senilai Rp 2,28 miliar sebagai ganti tiga tahun penjara.

Nadiem Makarim, selain tiga terdakwa di atas, juga terdakwa dalam kasus ini, tetapi belum menjalani sidang tuntutan.

Kejaksaan Agung juga menetapkan Jurist Tan Eks staf khusus Nadiem dan dia masih buron.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today