Setelah berhenti bekerja karena mengundurkan diri atau PHK, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) secara penuh.
Peserta dapat mencairkan JHT tanpa batas minimal saldo untuk saldo di bawah Rp 5 juta jika telah memenuhi ketentuan tersebut.
Selain itu, proses klaim JHT menjadi lebih mudah sekarang karena peserta tidak perlu menyerahkan paklaring atau surat keterangan kerja dari perusahaan sebelumnya.
Dengan kebijakan ini, proses pencairan dana menjadi lebih cepat dan efisien karena peserta tidak perlu mengurus dokumen tambahan yang biasanya memakan waktu.
Bagaimana cara mengklaim JHT jika saldo kurang dari Rp 5 juta?
Klaim JHT dengan saldo di bawah 5 juta
Menurut Erfan Kurniawan, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, individu yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 15 juta dapat melakukan klaim secara penuh setelah berhenti bekerja.
Selain itu, ia menegaskan bahwa pengajuan klaim penuh manfaat JHT tidak membutuhkan waktu minimal untuk berpartisipasi.

Ini berarti bahwa peserta yang baru terdaftar selama satu, dua, atau tiga bulan masih dapat mencairkan JHT selama mereka tidak bekerja.
Peserta dapat mengajukan klaim JHT satu bulan setelah berhenti bekerja, kecuali statusnya dinonaktifkan.
“Pengajuan manfaat JHT klaim secara penuh tidak melihat minimal kepesertaan,” kata Oni dilansir dari Kompas.com, Selasa (12/8/2025).
“Masa kepesertaan berapapun diperkenankan untuk mengajukan pencairan manfaat JHT sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja (telah berhenti dari perusahaan),” tambahnya.
Selain itu, Anda memiliki kemampuan untuk mencairkan sisa JHT dengan saldo di bawah Rp 15 juta baik melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) maupun secara langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Meskipun paklaring tidak lagi diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan pencairan, peserta masih harus menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bukti identitas lainnya
Selain itu, peserta harus melakukan pengkinian data terlebih dahulu; ini adalah proses pembaruan atau verifikasi data pribadi.
“Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 15 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi JMO,” ujar Erfan.
Ia juga menyatakan bahwa untuk saldo di bawah Rp 15 juta, pencairan JHT dapat dilakukan dalam waktu paling lama lima hari kerja setelah semua dokumen dikirim dengan benar dan lengkap.
Sementara itu, peserta yang memiliki saldo di atas 15 juta rupiah dapat mengajukan klaim melalui kantor cabang atau melalui layanan online Lapak Asik, yang merupakan layanan tanpa kontak fisik.
Untuk memastikan pihak yang berhak menerima manfaat, peserta harus membawa dokumen asli selama proses klaim.
Cara mengambil JHT dengan saldo di bawah Rp 5 juta melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO):
- Setelah mengunduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store, login atau daftar akun baru.
- Klik “Klaim JHT” setelah Anda memilih menu “Jaminan Hari Tua”.
- Setelah tiga titik di laman pengajuan berwarna hijau, klik “Selanjutnya”.
- Pada menu “Sebab Klaim”, pilih alasan pengajuan. Kemudian, lanjutkan dengan memeriksa data diri.
- Lakukan swafoto untuk verifikasi biometrik dan klik “Sudah” jika sudah sesuai.
- Jika ada, masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif.
- Jumlah JHT yang harus dibayarkan akan ditampilkan oleh sistem.
- Setelah memeriksa kembali data dan saldo, klik “Konfirmasi”.
- Setelah pengajuan selesai, Anda dapat melihat proses pencairan melalui menu “Tracking Klaim”.
Peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan jika mereka menghadapi kesulitan menggunakan layanan online. Ini adalah prosedurnya:
- Lihat kode QR yang tersedia di kantor cabang.
- Data dasar, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor peserta
- Verifikasi otomatis akan dilakukan oleh sistem untuk mengecek kelayakan klaim.
- Setelah verifikasi selesai, peserta diminta melengkapi data sesuai petunjuk.
- Unggah dokumen yang diperlukan.
- Beritahu petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Pastikan untuk mengikuti prosedur hingga tahap wawancara selesai.
- Rekening yang telah didaftarkan akan menerima salda JHT.
Selama peserta memenuhi syarat dan melengkapi dokumen yang diperlukan, klaim JHT, termasuk saldo di bawah Rp 5 juta, dapat dilakukan dengan mudah baik secara online maupun offline.





