Pada hari Jumat, 17 April 2026 lalu, telah terjadi insiden penyiraman air keras yang dikabarkan kembali berlangsung di wilayah Kota Bekasi.
Aksi penyiraman air keras ini dilaporkan terjadi di Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada sekitar pukul 23.00 WIB.

Mengutip Tempo.co, Komisaris Besar Budi Hermanto, selaku Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil membekuk seorang pelaku berinisial R yang terlibat dalam kasus ini.
“Yang bersangkutan melakukan penyiraman cairan kimia yang diduga berupa air keras,” ucap Budi, hari Rabu, 29 April 2026 lalu, dilansir dari Tempo.co.
Pada saat insiden penyiraman air keras itu berlangsung, Budi menyampaikan bahwa korban posisinya tengah berada di warung makan miliknya.
Beberapa saat kemudian, datanglah pelaku dari arah luar warung yang secara tiba-tiba menyiram korban dengan menggunakan air keras.
“Hingga mengenai bagian tubuh korban,” ungkap Budi melalui keterangan tertulisnya, dalam laman Tempo.co.
Ketika investigasi berlangsung, pihak kepolisian mendapati berbagai barang bukti yang berhasil diamankan untuk keperluan proses pemeriksaan.
Dinukil dari Tempo.co, sejumlah barang bukti yang berhasil disita oleh pihak kepolisian itu di antaranya meliputi satu unit sepeda motor yang diduga milik pelaku, helm, rekaman CCTV, ember plastik, hingga dua buah botol plastik.
Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal berlapis, di antaranya adalah Pasal 469 ayat (1), Pasal 468 ayat (1), dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP.





