Dilaporkan bahwa telah terjadi sebuah insiden pembunuhan yang menewaskan seorang perempuan bernama Dumaris Boru Sitio (60) di Pekanbaru, Riau.
Korban didapati dalam keadaan tewas di rumahnya yang lokasinya berada di wilayah Kecamatan Rumbai, usai mengalami penganiayaan pada hari Rabu, 29 April 2026 lalu.
Dilansir dari Tempo.co, saat ini pihak kepolisian telah berhasil membekuk pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Alhamdulillah, saya sudah menerima laporan bahwa pelaku pembunuhan di Rumbai telah diamankan,” ujar Inspektur Jenderal Herry Heryawan, selaku Kepala Polda Riau, melalui sebuah unggahan dalam akun Instagram pribadinya @herryheryawan, hari Sabtu malam, 2 Mei 2026, dikutip dari Tempo.co.
Menurut informasi yang dipublikasikan melalui akun Instagram resmi Polda Riau, terdapat empat orang pelaku dalam insiden pembunuhan ini yang berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian.
Sejumlah pelaku kasus pembunuhan ini dibekuk di lokasi yang berbeda, yakni dua orang di Aceh Tengah, dan dua lainnya di Binjai, Sumatra Utara.
Dikabarkan bahwa insiden pembunuhan ini diketahui pertama kali oleh suami korban yang bernama Salmon Meha. Saat itu, ia sempat mengajak istrinya untuk pergi keluar rumah pada sekitar pukul 08.00 WIB, namun korban lebih memilih untuk berada di dalam rumah saja.
Kemudian, saat Salmon kembali ke rumahnya pada pukul 11.00 WIB, ia mendapati tubuh istrinya sudah dalam keadaan meninggal dunia.
Berdasarkan rekaman video kamera pengawas atau CCTV, terlihat adanya kehadiran seorang pria yang secara tiba-tiba langsung menghantam korban dengan menggunakan sebuah balok kayu.
Selain itu, terlihat adanya seorang perempuan yang masuk ke rumah korban dan sempat berbincang sejenak sebelum akhirnya pria itu masuk dan menganiaya korban secara brutal.
Mengutip Tempo.co, menurut hasil pemeriksaan sementara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian, korban meninggal dunia akibat terkena hantaman benda tumpul di bagian kepalanya.
Para pelaku diketahui juga telah mengambil berbagai barang berharga yang ada di dalam kediaman korban, meliputi perhiasan, paspor, uang tunai dalam mata uang asing, hingga ponsel.






