Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kematian dr. Myta Aprilia Azmy, seorang dokter magang lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), yang diduga akibat kerja berlebihan.
Sebuah laporan menyatakan bahwa kondisi Myta semakin memburuk sebelum dia meninggal. Bahkan, saturasi oksigen turun hingga di bawah 80 persen.
“Kemenkes telah mengirimkan tim investigasi terpadu yang terdiri dari Inspektorat Jenderal, Ditjen SDM Kesehatan, Ditjen Kesehatan Lanjutan, dan tim ahli profesi untuk melakukan penelusuran menyeluruh,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman dalam keterangan resmi, Senin (4/5/2026).
Aji mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan sangat memperhatikan kematian Myta yang bekerja di RSUD KH Daud Arif.
“Kemenkes menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya dr. Myta Aprilia Azmy, serta belasungkawa kepada keluarga dan sejawat,” tuturnya.
Ia memastikan bahwa investigasi dilakukan secara menyeluruh untuk mengeksplorasi seluruh spektrum peristiwa.

“Termasuk aspek pelayanan medis, tata kelola wahana internsip, beban kerja, pendampingan peserta, serta proses skrining kesehatan sebelum penempatan,” kata dia.
Selain itu, pendalaman dilakukan melalui audit rekam medis, penelusuran proses pemeriksaan medis, dan pengumpulan informasi dari keluarga, rekan sejawat, pendamping internship, dan tenaga medis atau tenaga kesehatan yang menangani Myta.
“Informasi awal terkait kondisi kesehatan almarhumah, termasuk dugaan penyakit penyerta, akan diverifikasi lebih lanjut,” ujar Aji.
Akibatnya, Kemenkes akan menghindari spekulasi dan memilih untuk menunggu hasil penyelidikan secara menyeluruh selesai sebelum mengetahui penyebab kematian Myta.
Sejak Agustus tahun lalu, Myta telah mengikuti program internship di RSUD KH Daud Arif di Kuala Tungkal, Jambi. Setelah dirawat di ICU RSUP Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) di Palembang, ia akhirnya meninggal pada Jumat, 1 Mei 2026.
Pada 30 April 2026, Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri (IKA FK Unsri) adalah yang pertama mengirimkan surat kepada Kementerian Kesehatan RI.
Dalam surat tersebut, mereka mengungkapkan dugaan bahwa Myta mengalami beban kerja yang signifikan selama internship.
Selain itu, IKA FK Unsri menekankan bahwa ada kemungkinan kurangnya supervisi dari dokter pembimbing, keterbatasan fasilitas, seperti kekurangan obat, dan tekanan agar kondisi tersebut tidak menyebar.
Selain itu, mereka meminta Kementerian Kesehatan untuk segera melakukan audit menyeluruh di rumah sakit tempat Myta bekerja.
Sementara itu, dr Ahmad Junaidi, Pengurus Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dan Ketua Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri), menyatakan bahwa Myta dilaporkan bekerja selama 12 jam setiap hari di ruang gawat darurat.
Hal ini bertentangan dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, yang menyatakan bahwa jam kerja dokter magang adalah 40 hingga 48 jam per minggu. Dengan kata lain, jam kerja dokter magang hanya delapan jam per hari selama periode dua belas bulan.





