Dua Orang Ditangkap Saat Polisi Bongkar Gudang Sabu 29,4 Kg di Kelapa Gading

Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menyelidiki dugaan gudang narkotika jenis sabu. (Sumber Foto : Dokumentasi Bareskrim Polri)
0 0
Read Time:1 Minute, 51 Second

Di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara menyelidiki dugaan gudang narkotika jenis sabu.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga melakukan tindakan kriminal dan menyita sabu seberat 29,4 kg.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Senin, 4 Mei 2026, sekitar pukul 20.10 WIB di lantai 9 Apartemen MOI Tower Santa Monica Bay di Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba ilegal di wilayah Kelapa Gading.

Dua orang diduga lakukan tindakan kriminal dan menyita sabu seberat 29,4 kg. (Sumber Foto : Humas Polri)

“Tim lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditresnarkoba Polda Sultra berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukum DKI Jakarta,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (8/5/2026).

Dua orang yang ditangkap, yang diberi nama ARM dengan alias NW dan S, ditangkap di sebuah kamar apartemen yang diduga merupakan tempat penyimpanan narkotika.

Di kamar masing-masing tersangka, polisi menemukan puluhan bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu saat penggeledahan dilakukan.

Polisi menemukan empat kartu tanda penduduk (KTP), dompet, tiga belas bungkus sabu, dan dua unit telepon genggam di kamar ARM.

Di kamar S, petugas menyita lima belas bungkus sabu, satu bungkus kecil sabu, empat kartu identitas, dompet, dan satu unit telepon.

“Total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 29 bungkus dengan berat bruto 29.446,1 gram atau sekitar 29,4 kilogram,” kata Eko.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua tersangka bekerja sebagai kurir dan pengelola gudang narkoba di Jakarta.

Polisi mengatakan ARM diarahkan oleh seseorang bernama J di Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk mengambil narkoba bersama tersangka S.

Namun, S menyatakan bahwa dia diberi perintah oleh seseorang bernama F yang sedang berada di Lampung.

Keduanya disebut membawa narkoba tersebut pada 24 April 2026, dan kemudian menyewa apartemen di dekat MOI untuk menyimpannya.

“Komunikasi dilakukan menggunakan aplikasi tertentu,” ujar Eko.

Saat ini, penyidik sedang melakukan upaya tambahan untuk menyelidiki jaringan narkoba tersebut. Salah satu upaya ini termasuk menangkap individu berinisial J dan F, yang diduga berperan sebagai pengendali.

Kedua tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan tambahan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today