Kepolisian Negara Republik Indonesia akhirnya direformasi, terdiri dari tiga ribu halaman Komisi Percepatan Reformasi Polri memanggil Presiden Prabowo Subianto pada 5 Mei 2026.
Konsekuensinya sederhana, Presiden tetap bertanggung jawab atas polisi. Apa yang sebenarnya berubah jika komandonya tetap berada di Istana? Pertanyaan itu mencakup masalah utama yang telah mengganggu reformasi kepolisian sejak lama.
Netralitas institusi tidak hanya diukur dari ucapan, slogan, atau sikap pribadi anggota staf; desain kekuasaan yang mengelola institusi juga menentukannya.
Sulit untuk memikirkan kepolisian yang benar-benar independen ketika komandonya terhubung langsung ke pusat kekuasaan politik.
Polisi Tetap Beroperasi Dengan Perintah Presiden
Rekomendasi Komisi untuk reformasi Polri bertujuan untuk menciptakan polisi yang profesional dan netral, tetapi subordinasi Polri terhadap Presiden tetap ada. Ini merupakan paradoks utama.
Rekomendasi itu justru mempertahankan praktik lama dengan versi baru daripada menciptakan jarak antara kepolisian dan kekuasaan politik.
Di atas kertas, polisi disarankan untuk menghindari kepentingan politik praktis. Politeknik Militer (Polri) masih berada dalam orbit Presiden yang muncul dari perlombaan lima tahunan dalam struktur ketatanegaraan. Presidennya bukan masalahnya.
Problemnya adalah desain sistem. Presiden bukan sekadar kepala administrasi negara; dia juga pemegang kekuasaan politik yang bekerja sama dengan agenda pemerintahan, partai, dan koalisi.
Situasi seperti ini adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Namun, masalahnya berubah ketika kekuasaan politik mengontrol institusi penegak hukum yang seharusnya independen.
Selain itu, diskusi tentang posisi Polri tidak dapat dibatasi hanya sebagai masalah teknis kelembagaan; masalah ini mencakup masalah yang jauh lebih mendasar.
Apakah polisi benar-benar netral jika hierarkinya bergantung pada presiden? Ada alasan kuat untuk mempertanyakan hal ini dari pengalaman Indonesia. Kritik terhadap kekuasaan eksekutif mendorong Reformasi 1998.
Menjaga aparat keamanan dari kepentingan politik penguasa adalah salah satu tuntutan penting saat itu. Kesadaran ini berasal dari masa lalu penyalahgunaan aparat negara.
Relasi antara Polri dan kekuasaan politik tampaknya belum selesai selama hampir tiga puluh tahun reformasi.
Meskipun pergantian pemerintahan terus terjadi, pertanyaan tentang netralitas aparat selalu muncul menjelang peristiwa politik penting.
Selain itu, kekhawatiran publik tidak tanpa alasan. Sangat sering dianggap bahwa penegakan hukum bergerak sesuai dengan kepentingan kekuasaan, terutama dalam hal hal-hal yang berkaitan dengan elit politik.
Jimly Asshiddiqie, ketua KPRP, mengatakan bahwa memindahkan Polri ke bawah kementerian berpotensi memicu politisasi baru karena trauma dari praktik Orde Baru.
Polri tampaknya terlalu terlibat dengan kepentingan kabinet.
Meskipun argumen tersebut terlihat masuk akal, masih ada masalah penting lainnya. Meskipun Komisi tampak khawatir tentang kemungkinan kementerian melakukan politisasi, Presiden tetap memegang kendali.
Namun, keduanya berada di ruang kekuasaan politik.
Risiko penyalahgunaan kekuasaan tidak benar-benar hilang; itu hanya bergeser dari satu posisi kekuasaan ke posisi lain.
Desain Pengawasan Belum Memberikan Kemandirian
Permasalahan utama adalah bagaimana reformasi direncanakan. Sebuah sistem yang kuat harus dibangun untuk menghadapi kemungkinan pemimpin yang buruk, bukan bergantung pada asumsi bahwa orang yang berkuasa akan selalu dapat menahan diri untuk menggunakan kekuatan mereka terhadap institusi kepolisian.

Demokrasi kontemporer tidak bergantung pada keyakinan pribadi. Sebaliknya, demokrasi bergantung pada pengurangan kekuasaan. Sejarah telah menunjukkan bahwa kekuasaan yang berlebihan seringkali mencari cara untuk melampaui batasnya.
Pengaturan pengawasan Polri juga mengalami konsekuensi serupa. Komisi menyarankan agar Kompolnas ditingkatkan dan tidak lagi hanya memberikan rekomendasi administratif.
Selama ini, rekomendasi Kompolnas seringkali tidak memiliki daya paksa, sehingga gagasan tersebut sempat dianggap sebagai langkah maju.
Namun, struktur dasar tetap sama: Presiden memilih anggota Kompolnas, dan Presiden adalah atasan langsung Kapolri.
Pengawas dan institusi yang diawasi tetap berada dalam orbit yang sama. Model seperti itu menantang untuk menghasilkan pengawasan yang benar-benar independen.
Negara-negara demokrasi seperti Jepang dan Korea Selatan justru meningkatkan pengawasan kepolisian dengan menjauhkan kelembagaan dari eksekutif.
Pengawasan hanya berhasil di tempat yang independen dari kekuasaan yang diawasi.
Selain itu, pertanyaan publik tentang keberhasilan desain baru Kompolnas wajar. Meskipun otoritasnya diperluas, dasar independensinya belum benar-benar dibangun.
Pelepasan dari orbit kekuasaan yang diawasi tidak disertai dengan penguatan pengawasan. Salah satu masalah reformasi adalah hubungan kekuasaan yang tidak berubah.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, masih ada perselisihan tentang dasar kewenangan penyidik.
Namun, keluhan masyarakat terhadap polisi selama ini sering muncul dalam praktik penegakan hukum. KuHAP masih memberi penyidik banyak wewenang, termasuk penahanan yang lama hingga penghentian perkara melalui SP3.
Reformasi kelembagaan akan sulit terasa dalam kehidupan masyarakat selama ruang kewenangan itu tidak diperbaiki.
Jika perubahan struktur dilakukan tanpa memperbarui mekanisme hukum, mereka berisiko berhenti sebagai perubahan administrasi semata.
Transparansi Internal Masih Bukan Prioritas Tinggi
Publik menilai netralitas praktik penegakan hukum, bukan hanya pidato atau slogan institusi.
Apakah hukum berlaku sama untuk semua orang, atau tajam terhadap kelompok tertentu dan lunak terhadap pihak yang memiliki kekuasaan?
Transparansi internal kepolisian juga belum dianggap serius. Kepercayaan publik terus berkurang karena masalah seperti rekening gendut, gaya hidup mewah aparat, dan kasus kekerasan berulang.
Meskipun demikian, rekomendasi reformasi belum menempatkan masalah tersebut sebagai prioritas utama.
Netralitas institusi tidak berdiri sendiri; akuntabilitas diperlukan. Publik akan sulit percaya bahwa reformasi benar-benar diarahkan untuk membangun kepolisian yang independen ketika pengawasan dan transparansi tidak diperkuat.
KPRP mungkin mengatakan bahwa mereka hanya perlu mempercepat reformasi, bukan melakukan perombakan besar-besaran. Namun, masyarakat tentu mengharapkan lebih dari komisi yang dibentuk di tengah penurunan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Dengan tujuh bulan pekerjaan dan ribuan halaman laporan, seharusnya sudah cukup untuk mencapai inti masalah, bukan hanya menghaluskan penampilannya.
Pertanyaannya sebenarnya cukup mudah. Di mana letak perubahan pentingnya jika garis komando tetap berada di bawah presiden, pengawasan tetap berada dalam orbit kekuasaan yang sama, dan kekuatan besar penyidik masih belum digunakan?
Terlihat bahwa reformasi ini lebih berhati-hati menjaga stabilitas struktur yang ada daripada menghancurkan hubungan kuasa yang lama dipersoalkan.
Sulit untuk menghindari kritik terhadap agenda reformasi. Fokus utama reformasi Polri saat ini bukan hanya posisi kelembagaan; yang lebih penting adalah keberanian untuk membatasi kekuasaan.
Gagasan netralitas akan tetap dibayangi keraguan selama struktur kelembagaannya masih menempatkan pengaruh yang signifikan pada satu pusat kekuasaan politik.
Polri tidak bergantung pada presiden yang baik; sebaliknya, mereka membutuhkan sistem yang tetap menjaga independensi institusi, bahkan ketika dipimpin oleh presiden yang tidak baik.
Konsep netralitas akan terus diperdebatkan jika kekuasaan politik tidak didekati. Ukurannya tidak terletak pada laporan yang tebal atau rekomendasi yang banyak.
Yang akan menentukan bagaimana kekuasaan digunakan dalam beberapa tahun mendatang. Apakah Polri semakin berani mempertahankan independensinya atau tetap mengikuti arahan politik dari pusat kekuasaan?






