Markas Judol di Hayam Wuruk Digerebek, WNA Berpakaian Santai

Lokasi itu diduga menjadi pusat jaringan judi online berskala internasional. (Sumber Foto : Dokumentasi Humas Polri)
0 0
Read Time:2 Minute, 6 Second

Pada Kamis, 7 Mei 2026, sebuah kantor di wilayah Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, tiba-tiba menarik perhatian polisi. Di balik aktivitas yang terlihat seperti tempat kerja biasa, lokasi itu diduga menjadi pusat jaringan judi online berskala internasional.

Ruangan dipenuhi dengan ratusan meja komputer, menurut video yang dirilis oleh Humas Polri. Selanjutnya diketahui bahwa mereka terdiri dari 321 warga negara asing dari berbagai negara, yang diduga bertanggung jawab atas sekitar 75 situs judi internet.

WNA diamankan dari berbagai negara, termasuk 53.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 USD. (Sumber Foto : Dok Polda Metro Jaya)

Sebagian besar WNA itu tampak berpakaian santai; sebagian besar dari mereka hanya memakai kaos, jaket berkupluk, atau hoodie, dan beberapa juga terlihat mengenakan celana pendek, seolah-olah mereka berada di ruang kerja yang tidak formal.

Di dalam rekaman, suasana tampak sudah dalam kendali aparat; layar komputer terlihat mati, dan para WNA duduk diam di kursi mereka masing-masing.

Sebagian menunduk, sebagian lainnya menutup wajah, dan sejumlah besar hanya menatap ke depan. Tampak seperti tangan mereka diikat dengan plastik kuning.

Personel Brimob bersenjata lengkap terlihat berjaga di beberapa bagian ruangan. Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri terlihat bergerak untuk melakukan pemeriksaan dan mengamankan barang bukti.

Tampak beberapa ponsel dimasukkan ke dalam wadah plastik, beberapa di antaranya diberi label untuk penanda di bagian belakangnya.

Selain itu, penyidik juga mengumpulkan paspor dan tanda pengenal WNA, serta uang tunai dalam berbagai pecahan yang disimpan dalam wadah barang bukti.

Bundelan uang tunai pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 ditata dengan rapi di kontainer plastik lainnya. Polri menyatakan dalam konferensi pers Sabtu (9/5/2026) bahwa total uang tunai yang disita mencapai Rp 1,9 miliar.

Selain itu, WNA yang diamankan berasal dari berbagai negara, termasuk 53.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 USD.

Di antara mereka adalah 57 orang dari Tiongkok, 228 dari Vietnam, 11 dari Laos, 13 dari Myanmar, 3 dari Malaysia, 5 dari Thailand, dan 3 dari Kamboja.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan. Dalam arti, para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra dalam jumpa pers, Sabtu (9/5/2026).

Sebanyak 275 orang telah diidentifikasi sebagai tersangka, dan sisanya masih dalam proses pemeriksaan. Pasal 426 dan/atau 607 jo Pasal 20 dan/atau 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengamanatkan para tersangka.

“Sisanya butuh pendalaman lebih lanjut. Karena kita harus menggandengkan peran yang masih dalam pendalaman,” katanya.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today