Noel Ebenezer Akan Menghadapi Sidang Tuntutan Atas Kasus Pemerasan K3 Hari Ini

Noel, menghadiri sidang tuntutan terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi (K3). (Sumber Foto : Tempo.com)
0 0
Read Time:2 Minute, 34 Second

Di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 18 Mei 2026, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, juga dikenal sebagai Noel, akan menghadiri sidang tuntutan terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kita akan buka kembali sidang untuk Saudara pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 dengan agenda tuntutan pidana dari Penuntut Umum,” kata ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Nur Sari Baktiana, Kamis (7/5/2026).

Sidang tuntutan ini merupakan langkah penting dalam kasus yang menjerat Noel dan banyak pejabat dan staf di Kementerian Ketenagakerjaan terkait dugaan pemerasan pengurusan lisensi dan sertifikasi K3.

Noel didakwa menerima pemerasan sertifikasi K3 senilai Rp 6,5 miliar

Dalam dakwaan jaksa, Noel dan beberapa pejabat Kemnaker disebut menerima miliaran rupiah dari praktik pemerasan terhadap pemohon lisensi dan sertifikasi K3.

“(Para terdakwa) Telah memaksa para Pemohon Sertifikasi dan Lisensi K3 memberikan uang dengan jumlah total sebesar Rp 6.522.360.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan, 19 Januari 2026 lalu.

Jaksa menyatakan bahwa praktik ini telah berlangsung sejak 2021 dengan tujuan menaikkan biaya sertifikasi K3.

Dalam persidangan, disebutkan bahwa ada “tradisi” yang terjadi di lingkungan Ditjen Binwasnaker K3 untuk pungutan nonteknis atau uang undertable.

Hery Sutanto, mantan Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker, diminta jaksa untuk mempertahankan “tradisi” pungutan terhadap pengurusan penerbitan dan perpanjangan lisensi dan sertifikasi K3 melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Disebutkan bahwa harga per sertifikat berkisar antara Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu.

Dalam dakwaan, Noel disebut menerima uang sebesar Rp 3,365 miliar serta sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ dari ASN Kemenaker dan pihak swasta lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut.

Jaksa juga mengatakan Noel tidak pernah memenuhi syarat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi untuk melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam waktu 30 hari.

“Sehingga seluruh penerimaan uang tersebut merupakan gratifikasi yang dianggap suap yang diterima oleh terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan yang tidak ada alas hak yang sah menurut hukum,” kata jaksa.

Noel dituduh melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf c, dan Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana karena tindakannya.

Noel mengakui rasa bersalah

Noel mengaku bersalah dalam persidangan sebelumnya dan menyesal telah menerima uang miliaran rupiah serta motor Ducati dalam kasus tersebut.

“Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Menyesal. Sangat menyesal, Mulia. Dan malu saya,” kata Noel dalam sidang kasus korupsi K3 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Harga per sertifikat berkisar antara Rp 300 ribu dan Rp 500 ribu. (Sumber Foto : Antara)

Pada akhir sidang, Noel mengakui seluruh perbuatannya dan sekali lagi meminta maaf kepada mereka.

“Harapan saya cuma di palu Yang Mulia masa depan saya hari ini. Dan saya ini butuh kebijaksanaan,” kata Noel.

“Dan saya minta ampun, Yang Mulia. Tidak ada kata-kata lain selain permohonan maaf saya,” imbuh dia.

Noel juga menyatakan bahwa dia tidak pernah membantah perbuatannya selama penyidikan hingga persidangan.

“Dan detik ini juga saya tetap mengaku salah. Saya tidak mau mengambinghitamkan orang lain apa dan alasan apa-apa. Saya sudah menerima dan saya salah. Itu, Yang Mulia,” ujar dia.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today