Pemerintah Indonesia melarang impor pakaian bekas dengan melalui aturan hukum, kemudian penjualan pakaian bekas dari negara tetangga masih di temukan di pasar Tanah Air.
Bambang Sukadi Ketua Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) Jawa Timur menyebutkan bahwa penyebab impor pakaian bekas sulit dikontrol merupakan tingginya permintaan pasar barang murah dengan kondisi geografis Indonesia.
“Ada Oknum yang tetap melakukan, walaupun sanksinya berat, karena pasarnya luar biasa. Hal itu didukung geografis Indonesia yang memiliki banyak pelabuhan-pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus yang pengawasannya sulit dikontrol.
Kalau pelabuhan resmi pengawasannya sudah ketat,” kata Bambang dalam program Wawasan “Barang Selundupan di Pasar Indonesia” di Radio Suara Surabaya pada hari Selasa (28/2/2023).
Aturan hukum yang dengan jelas melarang impor pakaian bekas yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022.

Setelah itu, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Pasal 46 angka 17 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 51 ayat (2) UU Perdagangan menjelaskan kembali bahwa importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan, sebagai barang yang dilarang untuk diimpor, atau dalam hal ini pakaian bekas. Importir yang sudah melanggar larangan diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
“Tujuan pemerintah melarang impor pakaian bekas untuk melindungi konsumen, supaya tidak membeli barang yang tidak sesuai standar. Sekaligus melindungi produsen dalam negeri,” kata Bambang.
Di saat yang sama, Bambang juga memastikan sekitar 700 anggota GINSI tidak membawa pakaian bekas, karena organisasi ini merupakan mitra pemerintah dan terancam sanksi berat.
Terkait laporan investigasi Reuters pada Sabtu (25/02/2023), yang menemukan sumbangan sepatu bekas yang dijanjikan akan didaur ulang untuk taman bermain baru dan lintasan lari di Singapura ternyata diselundupkan ke Indonesia, Bambang menduga bisa jadi oknum importir yang membawa mereka dengan pakaian bekas dan tidak mengetahui asal usul barang yang mereka beli.
“Para pembeli juga tidak peduli, yang penting bermerek, berkualitas bagus, harganya murah karena tidak kena pajak, dan menaikkan gengsi,” kata dia.
Perlu diperhatikan bahwa semua sepatu bekas akan disumbangkan oleh warga Singapura melalui program daur ulang oleh Pemerintah Singapura dan Dow Inc perusahaan petrokimia raksasa asal Amerika.
Masyarakat menitipkan sepatu bekasnya melalui tong sumbangan yang diletakkan di sekitar Singapura selama 14 Juli sampai (9/9/2022).
Reuters telah melacak 11 dari sekian banyak sepatu yang disumbangkan untuk melihat apakah mereka berakhir di trek di Singapura atau setidaknya di pusat daur ulang lokal.
Sebelas pasang sepatu memiliki pelacak Bluetooth yang tertanam di rongga di solnya.
Pelacak disinkronkan dengan aplikasi smartphone dan menunjukkan ke mana sepatu itu bergerak selama enam bulan.
Manajer Yok Impex mengatakan bahwa perusahaan pembuangan limbah yang berpartisipasi dalam program daur ulang menyewa mereka untuk mengeluarkan sepatu dari kotak sumbangan dan mengirimkannya ke gudang lokal.
Pada 18 Januari lalu Dow Inc melakukan penyelidikan bersama sejumlah pihak termasuk badan negara Sport Singapura.
Pada (22/2/2023), Dow Inc mengirim e-mail ke Reuters yang menyebutkan, ketikan penyelidikannya sudah selesai dan Yok Impex akan dikeluarkan dari proyek per (1/3/2023).
Pada saat yang sama Veri Anggrijono Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dari Kementerian Perdagangan saat dikunjungi wartawan Reuters mengatakan bahwa pasar impor pakaian bekas ilegal di negara Indonesia bernilai jutaan dollar AS setiap setahun.
Kegiatan terorganisir ini dilakukan secara baik, karena ketika dirazia satu tempat akan sepi tapi kemudian lanjut lagi.
Menurut ia, importir pihak harus bertanggung jawab secara hukum, bukan eksportir atau penjual di pasar.
Ada Undang-Undang Perdagangan dan Perlindungan Konsumen yang sanksinya mencakup penjara dan denda.
Hanya ini tindakan satu-satunya yang dilakukan oleh Kemendag RI merupakan mencabut izin impor, menyita, dan menghancurkan pakaian bekas.






