Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengklaim pemerintah saat ini sudah memblokir 10.000 rekening bank yang diduga terkait dengan judi online.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama khususnya antara Komdigi, OJK dan perbankan,”ujar Meutya dalam jumpa pers bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan Komdigi telah menerima informasi sekitar 10.000 akun.
OJK kemudian akan menghubungi bank tempat rekening tersebut berada untuk memblokir atau membekukan transaksi. Bank juga diharuskan melakukan investigasi sekala penuh.
“Seiring dengan perkembangan situasi, tentunya kami telah meminta pihak bank untuk melakukan penelusuran secara detail terhadap rekening tersebut dan juga meminta pemilik rekening untuk melakukan penilaian secara menyeluruh,”ujar Mahendra dalam kesempatan yang sama.
“Pada akhirnya, jumlah akun yang diblokir melebihi jumlah awal 10.000,”ujarnya.

“Meutya mengatakan, Kementerian Komdigi dan OJK akan semakin memperkuat kerja sama untuk memantau seluruh akun yang terkait dengan pemberantasan judi online.
“Pengguna juga dapat disadap dan akun terus dipantau. Jika ini memang dipantau, kami mohon maaf dan kami akan memblokir. Dengan tegas Komdigi akan mengirimkan data-data itu,”ujar politikus Partai Golkar.
“Ketua OJK menyampaikan segala aktivitas keuangan yang jelas-jelas ilegal akan segera dihentikan. Mungkin ini komitmen kami sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi–bagi yang sedang, pernah-bermain-main dengan judi online,” ujar Meutya.





