Polisi Sebut Ada 28 Tersangka Kasus Perlindungan Situs Judol Kementerian Komunikasi dan Digital

Polda Metro Jaya menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus yang melindungi judi online melibatkan pegawai dan ahli Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi). (Sumber Foto : Medcom/Siti Yona Hukmana)
0 0
Read Time:2 Minute, 30 Second

Polda Metro Jaya menetapkan 28 orang sebagai tersangka kasus yang melindungi judi online melibatkan pegawai dan ahli Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi). Empat diantarnya berperan sebagai bandar.

Keempat tersangka yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) ini berinisial J, JH, F, dan C. Kapolda setempat mengatakan, masing-masing tersangka punya peran.

Berikut peran ke-28 tersangka:

  1. Empat orang berperan sebagai bandar atau pemilik atau pengelola website judi. Mereka ialah A, BN, HE dan J (DPO)
  2. Tujuh orang berperan sebagai agen pencari website judi online. Mereka berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO)
  3. Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari agen, berinisial A alias M, MN, dan DM
  4. Dua orang berperan memfilter atau memverivikasi website judi online agar tidak terblokir. Mereka berinisial AK dan AJ
  5. Sembilan orang oknum pegawai kementerian Komdigi yang berperan mencari website judi online dan melakukan pemblokiran. Mereka berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR;
  6. Dua orang berperan dalam melakukan TPPU. Mereka berinisial D dan E
  7. Satu orang berinisial T, berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka. Khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ. Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Kapolda setempat mengatakan para tersangka ditangkap dengan pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan pasal 3,4, dan 5 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP.

Polisi menangkap pelaku dan juga menggeledah sebuah toko di kawasan Bekasi yang digunakan sebagai kantor outdoor. (Sumber Foto : Beritasatu/Ilham Oktafian)

Pasal 303 KUHP, Pidana penjara paling lama 10 tahun. pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi hukuman penjara paling lama 10 tahun.

“Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolda.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kejadian yang melibatkan pegawai Komdigi dengan melindungi situs judi online.

Polisi menangkap pelaku dan juga menggeledah sebuah toko di kawasan Bekasi yang digunakan sebagai kantor outdoor.

Kantor ini dipimpin oleh tiga orang berinisial AK, AJ, dan A. 12 orang bekerja di kantor luar.

Delapan orang dipekerjakan sebagai operator dan empat orang lagi sebagai admin. Mereka bertugas mengumpulkan daftar situs judi online.

Salah satu seorang pegawai Komdigi yang belum disebut identitasnya mnegatkan bahwa ada 1.000 situs judi online terlindungi dari pemblokiran. Saat ini ada 4000 halaman yang dilaporkan ke atasanya untuk di blokir.

Pelaku mengaku memperoleh kemenangan senilai Rp 8,5 juta dari setiap situs judi online yang dilindungi. Akibat dari hasil menjaga situ tersebut, pelaku bisa membayar sejumlah upah pegawai admin dan operasional sebesar Rp 5 juta per bulan.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today