Menjelang tahun baru 2025, Badan Narkotika Nasional berhasil mengungkap belasan kasus peredaran obat-obatan terlarang.
Inspektur Jenderal I Wayan Sugiri, selaku Deputi Bidang Pemberantasan BNN, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi.
“Atas informasi dari masyarakat serta kerjasama dan kolaborasi Bea Cukai dan berhasil mengungkap 15 kasus,” ujar Sugiri dalam konferensi pers pada Kamis, 5 Desember 2024, dikutip dari tempo.co.

Dilansir dari tempo.co, Sugiri mengatakan bahwa pengungkapan 15 kasus tersebut berasal dari daerah Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Bali, Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Lombok, Jakarta, Banten serta Bangka Belitung.
Sementara untuk periode penangkapannya dilakukan dalam dua pekan terakhir. Dari 15 kasus tersebut, BNN telah menetapkan puluhan tersangka yang berupaya untuk mengedarkan narkoba di wilayah Indonesia.
“Ada 35 tersangka,” kata Sugiri, dalam laman tempo.co. Para tersangka yang telah diamankan itu diketahui bukan berasal dari satu jaringan tunggal.
Dari ke-35 tersangka itu BNN telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti yang terdiri dari ganja, ekstasi, sabu, kokain hingga uang tunai.
Dikabarkan bahwa jumlah sabu yang disita sebanyak 80.877 gram, kemudian ganja seberat 169.432,78 gram, ekstasi sebanyak 59.807 butir serta kokain seberat 1.968 gram. “Total nilainya Rp 182 miliar ini barang. Tapi ini racun semua,” ucap Sugiri, dilansir dari tempo.co.
Sugiri menilai bahwa pengungkapan 15 kasus tersebut telah menggagalkan peredaran narkoba yang diperkirakan akan digunakan pada saat perayaan tahun baru 2025.
Dengan demikian Sugiri memberikan pendapatnya bahwa ada 475.000 jiwa yang telah terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
Diketahui bahwa para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 113 (2) jo Pasal 132 (1), subsider pasal 112 (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya hukuman pidana mati atau seumur hidup,” kata Sugiri, dikutip dari tempo.co.






