Reposisi Polri Sebagai “Goodboy” Presiden

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden tidak hanya diposisikan sebagai pusat kendali kekuasaan eksekutif (chief of executive) , tetapi juga pengendali kekuasaan negara. (Sumber Foto : Kompas.com/Handining)
0 0
Read Time:2 Minute, 58 Second

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden tidak hanya diposisikan sebagai pusat kendali kekuasaan eksekutif (chief of executive) , tetapi juga pengendali kekuasaan negara. (chief of state). Presiden bertanggung jawab penuh — atas kepemimpinan negara, mengawasi pemerintahan, dan menjalankan kebijakan.

Dengan kekuasaan yang demikian besar, maka ketika Polisi ditempatkan di bawah presiden, Polri berpotensi menjadi “goodboy” presiden.

Selama sepuluh tahun kebersamaan Jokowi dengan PDIP, PDIP pastilah tahu persis betapa efektifnya kinerja polri sebagai “goodboy” dalam “melayani” kekuasaan. Jadi bila hari ini PDIP berteriak kencang mengkritisi Polri, kita bisa menebak arahnya dalam relasinya dengan perpindahan kekuasaan.

Dengan posisi seperti itu, tidak akan terhindari pergeseran orientasi tugas kepolisian. Dari tugas melayani rakyat akan berubah menjadi pelayan “kebutuhan” presiden. Termasuk kebutuhan “subjektifnya” sebagai penguasa.

Kebutuhan “subjektif” itu macam-macam. Antara lain kebutuhan subjektifnya mempertahankan kekuasaan sebagai petahana. Dan kebutuhan subjektifnya sebagai ketua partai, atau pembina partai atau misinya sebagai “petugas partai”

Nah, disini awal polisi bertindak off side dari tugas pokoknya. Polisi tidak lagi pelayan masyarakat dalam kapasitasnya sebagai aparat negara, tetapi telah menjadi pelayan penguasa.
Dan tidak ada keharusan konstitusional bagi polisi mempertanggungjawabkan tugas-tugas “goodboy”nya pada legislatif sebab tanggunggungjawab itu sepenuhnya ada pada presiden sebagai kepala eksekutif.

Sebagai petahana, yang ingin memastikan kelangsungan kekuasaannya, rezim membutuhkan “jasa” polisi “mengamankan” seluruh tahapan dan proses pemilu. Sebaliknya dalam rangka menjaga citranya, rezim juga bisa menggunakan polisi mengintimidasi atau menangkap aktivis, kelompok kritisi, oposisi atau pihak-pihak yang berseberangan kepentingan politik dengannya. Atau menggunakan cara represif dalam menghadapi aksi demonstrasi.

Silahkan hitung sendiri berapa banyak rakyat atau mahasiswa yang berunjuk rasa selama sepuluh tahun kebersamaan Jokowi dengan PDIP, mati atau cacat parmanen. Itu semua efek pergeseran orientasi pelayanan yang saya maksud. Yang seharusnya mengamankan jalan aksi unjuk rasa, polisi malah memposisikan para pengunjuk rasa sebagai “musuh” yang harus dibubarkan secara paksa. Padahal unjukrasa adalah hak konstitusi yang dijamin negara.

Ini belum lagi soal persamaan perlakuan di depan hukum. Tak terhitung berapa banyak laporan pengaduan masyarakat atas penistaan yang dilakukan para buzzer kepada para ulama, simbol-simbol Islam, persekusi, penikaman ustad oleh “orang gila” yang diabaikan polisi hanya karena pihak yang dilaporkan adalah orang-orang yang terkoneksi dengan lingkaran kekuasaan. Misalnya orang-orang seperti Abu Janda, Ferdinan Hutahayan, Ade Armando, Denny Siegar, Guntur Romli dan banyak lainnya — yang hingga saat ini bebas melenggang.

Kebutuhan subjektif penguasa tidak hanya itu. Penguasa juga perlu “melindungi” pihak-pihak yang berkonstribusi dan berjasa atas kekuasaan yang beliau peroleh. Misalnya memberi pengusaha-pengusaha kemudahan berbisnis. Baik mereka yang berbisnis secara resmi maupun buat mereka yang berbisnis di wilayah “abu-abu”, yang memerlukan “jasa” pengamanan “goodboy”.

Dalam kontek inilah, maraknya korupsi, leluasanya penyelundupan narkoba, merajalelanya peredaran narkoba, massifnya judi online massifnya selama periode pemerintahan Jokowi — telah memantik wacana mereposisi Polri untuk disubordinasikan ke bawah Kementerian Dalam Negeri atau di-“BKO”-kan ke TNI menjadi relevan pasca terpilihnya Prabowo jadi presiden.

Bagi saya yang awam ini, opsi tetap mempertahankan Polri di bawah presiden atau menempatkan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri atau mensubordinasikan Polri di TNI — sama saja.

Karena menurut saya itu semua soal attitude. Attitude presidennya. Bila presidennya seorang negarawan dia tidak akan menggunakan Polri melayani kebutuhan subjektifnya. Soalnya godaan menjadikan Polri dan TNI jadi “goodboy” presiden memungkin terjadi dalam sistem presidensil.

Saya hanya ingin, peradilan militer diberlakukan pada Polri. Dengan cara ini TNI dalam hal ini Polisi Militer punya otoritas mengawasi kejahatan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oknum Polri. Kecuali itu, cara ini bisa mencegahkan “solidaritas” atau perilaku saling melindungi sesama oknum anggota Polri yang terlibat kejahatan.
Pertanyaan, apa bisa polisi yang saat ini sudah berstatus sipil bisa diadili dengan hukum acara militer ? (Buyung Kambang Tanjung)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today