Bahan Pokok Tidak Dikenakan PPN Sebesar 12 Persen

Kantor Pers Presiden/PCO memastikan pembelian kebutuhan sehari-hari di warung makan dan supermarket tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12%. (Sumber Foto : Kompas.com/Isna Rifka Rahayu)
0 0
Read Time:2 Minute, 3 Second

Kantor Pers Presiden/PCO memastikan pembelian kebutuhan sehari-hari di warung makan dan supermarket tidak dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 12%.

Juru Bicara PCO Prita Laura menjelaskan, meski awal tahun ini PPN dinaikkan menjadi 12%, namun kebutuhan sehari-hari dan pengeluaran bulanan tidak terpengaruh.

“Bisa dipastikan tidak ada kenaikan di barang kebutuhan pokok dan sehari-hari,” ujar Prita dalam keterangan tertulis, Rabu (1/1/2025).

Menurutnya, kabar tersebut merupakan kabar baik dan kado tahun baru dari Presiden Prabowo Subianto untuk rakyat. Pemerintah sejauh ini menanggapi spekulasi dan kecurigaan publik.

“Presiden sudah menunjukkan konsistensi sejak 12 Desember lalu, saat mengatakan PPN hanya akan dikenakan pada barang mewah. Akhir 2024, beliau resmi mengumumkannya dengan sikap yang persis sama,” kata Prita.

Peraturan ini mengatur kenaikan tarif PPN dari 10%. Pada bulan April, angkanya naik menjadi 11%. 11% hingga 12% pada tahun 2022 dan 1 Januari 2025. (Sumber Foto : Freepik)

Golongan barang mewah yang dikenakan tarif PPN sebesar 12% akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan PMK No. 15 Tahun 2023 dan PMK No. 42 Tahun 2022. merupakan suatu produk.

Barang-barang tersebut antara lain rumah mewah senilai lebih dari Rp 30 miliar, balon udara terkendali, pesawat terbang dan jet pribadi, senjata api, helikopter, kapal pesiar, mobil mewah, dan lain-lain.

“Tidak termasuk produk tersebut, tarif PPN tetap sebesar 11% seperti sebelumnya,” ujarnya.

Sedangkan kenaikan PPN diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Aturan Perpajakan yang Ditetapkan DPR dan Pemerintah (HPP).

Peraturan ini mengatur kenaikan tarif PPN dari 10%. Pada bulan April, angkanya naik menjadi 11%. 11% hingga 12% pada tahun 2022 dan 1 Januari 2025.

“Presiden Prabowo memilih menaikkan pajak pertambahan nilai hanya pada barang mewah sehingga tidak berdampak sama sekali terhadap hidup orang banyak,” kata Prita

Selain petisi di media sosial, banyak lapisan masyarakat turun ke jalan untuk menyatakan penolakannya terhadap rencana pemerintah menambah beban pajak yang diperkirakan akan menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, dan dapat mengubah perilaku konsumsi masyarakat. Banyak pihak yang khawatir kenaikan PPN akan menimbulkan efek domino yang merugikan.

Baru-baru ini, Perdana Menteri Prabowo pada Selasa (31 Desember 2024) memutuskan untuk menaikkan pajak pertambahan nilai sebesar 12% hanya pada barang mewah.

“Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today