I. LATAR BELAKANG
Ungkapan “Peng Peng” ( Penguasa Merangkap Pengusaha) dilontarkan oleh Menko Maritim dan Investasi Rizal Ramli (2014 – 2019) yang ditujukan ke JK (Wapres 2004-2009 dan 2014-2019) dan Dirut PLN Dahlan Iskan (2009-2011) serta Dahlan Iskan sebagai Menteri BUMN (2011-2014) dll.
Secara fakta , pada masa jabatannya sbg Wapres dan Dirut PLN serta Menteri BUMN JK dan Dahlan Iskan memang memiliki posisi rangkap yaitu sebagai Pejabat Negara dan Pengusaha (di lingkungan PLN mereka memiliki ribuan MW PLTU yang berposisi sebagai “Independent Power Producer”/IPP serta Jaringan Ritail yang di operasikan secara Outsourcing/OS).
Apalagi menurut Edhard Eppler (Ahli dari Northwestern University) bahwa System Ketenagalistrikan memiliki sifat “Execlussive Right” atau monopoli alamiah , sehingga dua oknum Pejabat Negara diatas memiliki “bargaining position” yang kuat untuk menggunakan kekuasaannya di PLN !
Dengan demikian sudah jelas bahwa Rizal Ramli meluncurkan istilah “Peng-Peng” diatas adalah kepanjangan dari “Pejabat merangkap Pengusaha” yang dimaksudkan untuk memberikan “stigma” terjadinya praktek “Wasit merangkap Pemain” guna melakukan korupsi di PLN dengan modus yang berbelit belit ! Sehingga “selamat” dari semacam usaha Presiden Prabowo untuk memberantasnya !
II. “LAISSEZFIRE” SEBAGAI KENDALA :
Situasi sebagaimana diatas selama ini dikenal sebagai kondisi “Laissezfire” atau Liberal ! Yang memberikan peluang pihak Asing/Aseng bisa memiliki dan menguasai System Ketenagalistrikan sehingga cita cita Konstitusi/ UUD 1945 sesuai Pasal 33 ayat (2), “Cabang Produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai Negara,” tidak tercapai.
Maka selanjutnya Kelistrikan bukan merupakan entitas “Infrastruktur” akan tetapi merupakan entitas “Komersial” yang dikuasai pihak swasta. Dan lepaslah harapan rakyat memimpikan Indonesia sebagai Negara “Walfarestate ( Negara Kesejahteraan).
III. KESIMPULAN :
Untuk Sektor Ketenagalistrikan yang mestinya (sesuai Konstitusi) PLN sebagai Infrastruktur Negara. Tapi kalau faktanya kelak justru menjadi instrument “Laissezfire” kaum Liberalis.
Maka Ideologi “Anti Laissezfire” yang di tanamkan seorang Prabowo di lingkungan SP PLN (Serikat Pekerja PLN) pada saat muncul untuk pertama kalinya sebagai Capres pada 2008/2009….. hanya sebuah PEPESAN KOSONG ! (Ahmad Daryoko)
INNALILLAHI WA INNA ILAIHI ROOJIUUNN !!
MAGELANG, 30 DESEMBER 2024.






