Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mandi uap atau spa merupakan bagian dari pelayanan pengobatan tradisional. Norma ini sudah dikeluarkan setelah MK mengabulkan sebagian dari permohonan perkara nomor 19/PUU-XXII/2024. Permohonan ditinjau oleh 22 pemohonan yang merupakan pemilik layanan kesehatan tradisional.
Mereka menguji penjelasan Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) terkait ketentuan mandi uap atau spa yang masuk ke dalam kategori jenis jasa hiburan.
“Menyatakan frasa ‘dan mandi uap/spa’ dalam Pasal 55 Ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai sebagai ‘bagian dari jasa pelayanan kesehatan tradisional’,” demikian bunyi putusan MK, dilansir dari situs MK, Minggu (5/1/2025).

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa penggolongan pemandian uap/spa sama dengan diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, dan bar berdasarkan Pasal 55 ayat (1) huruf 1 UU HKPD didasarkan pada kepastian hukum mengenai: Kami berpandangan bahwa hal ini tidak menjamin gender. Adanya pelayanan pengobatan tradisional di pemandian uap/spa.
Menurut MK, penggolongan ini menimbulkan kekhawatiran dan ketakutan terhadap penggunaan jasa pengobatan tradisional.
“Sehingga menyebabkan kerugian bagi para pemohon berupa pengenaan stigma yang negatif,” kata Hakim MK.
Mahkamah Konstitusi menilai pelayanan pengobatan tradisional mempunyai landasan hukum yang jelas dan terpadu, baik melalui Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 maupun Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah tentang Kesehatan.
Peraturan ini juga dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Menurut Mahkamah Konstitusi, pelayanan ini diakui sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional, termasuk promosi, pencegahan, pengobatan, rehabilitasi dan tindakan paliatif.
“Pengakuan ini menunjukkan pentingnya pelayanan kesehatan tradisional dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya dalam menjaga keberlanjutan nilai-nilai kearifan lokal,” ucapnya.
Terkait penerapan tersebut, Mahkamah Konstitusi menilai layanan seperti mandi uap/spa yang mempunyai manfaat kesehatan berdasarkan tradisi lokal hendaknya dianggap sebagai bagian dari layanan pengobatan tradisional.
“Dengan demikian, dalil para Pemohon adalah dalil yang berdasar. Namun, oleh karena pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh para Pemohon, maka dalil para Pemohon a quo adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” kata Hakim.






