Imigrasi Sebut Buronan US Marshals Kabur ke Indonesia Karena Biaya Hidup Rendah

TJC adalah buronan US Marshals atas tuduhan eksploitasi seksual, percobaan eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak. (Sumber Foto : ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
0 0
Read Time:1 Minute, 42 Second

TJC adalah buronan US Marshals atas tuduhan eksploitasi seksual, percobaan eksploitasi anak, dan kepemilikan pornografi anak.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan TJC telah memasuki Indonesia dua kali sebelum melarikan diri ke Malaysia.

Menurut Yuldi, TJC memilih kedua negara tersebut untuk menampung pengungsi karena biaya hidup di sana tidak terlalu tinggi.

“Di Malaysia dan Indonesia kehidupannya itu beda-beda tipis, mulai dari harga untuk biaya hotel ataupun tempat tinggal dan biaya kehidupan sehari-hari itu tidak terlalu tinggi, sehingga Indonesia masih similar dengan Malaysia,” kata Yuldi, dalam konferensi pers di Media Center Dirjen Imigrasi, Kuningan, Jakarta, Kamis (9/1/2025).

Yuldi mengatakan penangkapan TJC merupakan hasil investigasi secara menyeluruh oleh Tim penyidikan Ditjen Imigrasi serta kerja sama secara erat dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Penangkapan TJC terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I (non TPI) Tangerang saat yang bersangkutan sedang mengajukan perpanjangan izin kunjungan, “ujarnya.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Yuldi Yusman mengatakan TJC telah memasuki Indonesia dua kali sebelum melarikan diri ke Malaysia. (Sumber Foto : Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)

“Berkat patroli siber yang dilakukan oleh tim penyidikan, lokasi pelaku terdeteksi melalui sistem perpanjangan izin tinggal daring. Tim gabungan langsung melakukan pengamanan dengan sigap dan tanpa kendala,” ujar dia.

Yuldi mengatakan data perlintasan perbatasan menunjukkan TJC masuk Indonesia pada 4 Dember 2024.

Ia menerangkan, pada tanggal 18 Desember 2024, Ditjen Imigrasi menerima informasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa paspor TJC telah dibatalkan dan statusnya tidak berlaku.

“Hal tersebut dikonfirmasi melalui surat Kedutaan Besar Amerika Serikat No. JAK.OCI.24.075, yang menjadi dasar Ditjen Imigrasi menerbitkan surat perintah pencegahan dan pra penyidikan,” ujar dia.

Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam, mengatakan setelah penangkapannya, TJC telah dipindahkan ke tahanan Departemen Imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ditjen Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar AS mengenai tindakan hukum lebih lanjut.

“Ini adalah bukti nyata komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga integritas hukum dan melindungi Indonesia dari pelaku kejahatan internasional. Kerja sama yang erat dengan berbagai pihak, termasuk Kedutaan Besar Amerika Serikat, sangat membantu proses ini,” kata Godam.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today