Dilaporkan bahwa seorang warga negara Arab Saudi dengan inisial MA (39 tahun), yang sebelumnya telah ditangkap akibat melakukan penganiayaan terhadap marbot masjid di Cisarua, Kabupaten Bogor, bakal dideportasi oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan atau Imipas.
Yuldi Yusman, selaku Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas, mengungkapkan bahwa pada hari Selasa, 14 Januari 2025, MA ditangkap ketika tengah berada di sebuah villa di Cisarua, Bogor.
Selanjutnya, dokumen keimigrasian milik warga negara asing tersebut diperiksa. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bogor, ditemukan bahwa MA sudah overstay sejak tanggal 8 Januari 2025.

Dilansir dari tempo.co, ia tercatat masuk ke Indonesia pada tanggal 10 Desember 2024, dengan menggunakan visa on arrival.
“Terhadap warga negara Arab Saudi tersebut, selanjutnya kami deportasi,” kata Yuldi dalam konferensi pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan pada Jumat, 17 Januari 2025, dikutip dari tempo.co.
Yuldi mengatakan bahwa MA dideportasi akibat telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 78 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengenai overstay.
Diketahui bahwa WN Arab Saudi tersebut juga dapat dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp 1 juta per hari karena overstay. “Dan melanggar Pasal 75 karena mengganggu ketertiban umum,” ujar Yuldi, dilansir dari tempo.co.
Mengutip dari laman tempo.co, berdasarkan dengan Pasal 75 UU Keimigrasian menjelaskan bahwa orang asing yang tidak menghormati dan tidak menaati peraturan perundang-undangan, serta melanggar ketertiban umum dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK).
Diketahui bahwa sanksi keimigrasian tersebut dapat berupa deportasi, penangkalan, pembatasan izin tinggal, perubahan izin tinggal sampai dengan pembatalan izin tinggal.
Awalnya, sebuah video rekaman kamera pengawas atau CCTV sempat ramai dan menjadi perbincangan publik di sosial media, yang di mana dalam rekaman tersebut memperlihatkan keributan yang terjadi di Masjid Al Muqsit, Cisarua, Bogor.
Di dalam rekaman video viral itu, seorang marbot masjid yang diketahui bernama Rohmat, sempat terlibat bentrok dengan warga negara Arab Saudi. Terlihat adanya aksi tendang serta pemukulan di dalam video tersebut.
“Kenapa melakukan penganiayaan terhadap marbot Pak Rohmat? Karena dia menolak melepas alas kaki di area suci Masjid Al Muqsit dan hal tersebut tertangkap,” ujar Yuldi, dalam laman tempo.co.






