Dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin lahan pagar laut Tangerang, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan bahwa mereka mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Sementara, ini kami tetap melakukan upaya dan menghargai tentang asas praduga tak bersalah. Untuk potensi tersangka, kami belum bisa menyampaikan karena ini masih penyelidikan,” kata Djuhandani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1/2025).
Djuhandhani mengatakan bahwa Bareskrim telah menyelidiki kasus tersebut sejak Jumat, 10 Januari 2025, tetapi belum ada yang ditahan atau ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, polisi belum memeriksa saksi dalam kasus ini karena mereka sedang melakukan proses pengumpulan keterangan.

“Saat ini, kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan yang nanti akan kami gulirkan apakah yang kami duga adanya perbuatan pelanggaran yaitu berupa pemalsuan dan lain sebagainya,” kata dia.
Untuk mengklarifikasi hasil lapangan, Bareskrim akan segera memanggil berbagai pihak terkait.
Penyidik menduga pelanggaran Pasal 236 KUHP, yang mengatur tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu, dalam kasus ini.
Selain itu, melanggar Pasal 234 KUHP mengenai pemalsuan dokumen resmi dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, asumsi sementara adalah bahwa surat hak guna bangunan (HGB) dan surat hak milik (SHM) ini dibuat dengan menggunakan girik dan dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.






