AJ, yang merupakan seorang pelaku pemerkosaan terhadap adik kandungnya sendiri hingga hamil, telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Jambi.
Dikabarkan bahwa AJ, berusia 21 tahun, telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap NS, selaku adik kandungnya yang tengah berusia 14 tahun. Saat ini, diketahui bahwa korban tengah hamil dua bulan.
Sehari setelah laporan masuk ke pihak kepolisian, pada hari Sabtu, 1 Februari 2025, pelaku ditangkap saat tengah berada di kawasan Simpang Kawat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

“Sudah ditangkap dan saat ini sedang dalam pemeriksaan,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Jambi Komisaris Amin Nasution saat dihubungi Tempo, pada hari Minggu, 2 Februari 2025.
Dilansir dari tempo.co, awalnya, tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi pada hari Sabtu sekitar pukul 20.00 WIB, telah mendapatkan informasi mengenai AJ yang akan pergi ke luar kota.
Dilaporkan bahwa ia diduga bakal pergi menuju ke Kota Batam dengan menggunakan travel jurusan Kuala Tungkal.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju ke loket travel jurusan Kuala Tungkal yang berada di kawasan Simpang Kawat untuk melakukan penyergapan.
Pada saat tiba di lokasi, tim melihat tersangka yang akan naik ke dalam mobil travel. Pihak kepolisian langsung mengamankan pelaku serta membawanya ke Polda Jambi untuk diperiksa lebih lanjut.
Awal mulanya, pada hari Jumat, 31 Januari 2025, laporan diterima oleh pihak Polda Jambi. Pada saat memberi laporan, korban didampingi oleh ibu serta salah seorang tetangganya yang bernama Nurhaliza.
“Hari Jumat dia buat laporan itu, diarahkan dari Ditreskrimum untuk visum. Setelah itu apakah didampingi psikologis, nanti perkembangan akan kami sampaikan. Pastilah (ada pendampingan), kan namanya anak,” kata Amin, dikutip dari tempo.co.
Nurhaliza mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap pada saat pelaku berencana untuk melakukan pemerkosaan terhadap adiknya lagi namun gagal.
Diketahui bahwa rencana bejat yang akan dilakukan oleh pelaku itu gagal dikarenakan korban sempat berteriak.
Pada saat setelah ditanyai oleh ibunya, korban mengakui bahwa dirinya telah diperkosa sejak awal bulan Desember 2024.
Korban menjelaskan bahwa aksi pemerkosaan itu terjadi pada malam hari, di kediaman mereka ketika orang tuanya tengah tidur.
Dikabarkan bahwa berdasarkan hasil interogasi yang telah dilakukan oleh pihak penyidik, akhirnya pelaku mengakui perbuatan jahatnya tersebut.
Dengan alasan khilaf, AJ mengaku bahwa dirinya telah melakukan aksi pemerkosaan terhadap adiknya sebanyak dua kali.
“Khilaf. Dua kali (memerkosa),” kata AJ saat diinterogasi polisi, dalam laman tempo.co. AJ juga mengakui bahwa dirinya akan pergi ke Batam dengan menggunakan kapal untuk melarikan diri.






