Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Jawa Barat, yang didirikan oleh bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo melalui PT MNC Land Tbk, telah disegel dan dihentikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Menurut Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), KEK Lido ditutup karena KLH menemukan beberapa pelanggaran, salah satunya aktivitas pembangunan yang melanggar dokumen lingkungan.
“PT MNC Land Lido diindikasikan tidak melakukan pengelolaan air larian hujan (runoff) dengan baik. Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan,” kata Hanif di Jakarta, Kamis (6/2/2025), dikutip dari Antara.
Setelah tim pengawas Bidang Penegakkan Hukum (Gakkum) KLH melakukan verifikasi lapangan dan menemukan beberapa pelanggaran, penyegelan ini dilakukan.
Deputi Gakkum KLH menemukan bahwa di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ada aktivitas pembangunan yang melanggar dokumen lingkungan dan pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan Danau Lido.
Keputusan itu juga dibuat setelah Hanif melakukan inspeksi cepat di KEK Lido pada 1 Februari 2025 sebagai tanggapan atas pengaduan masyarakat tentang pendangkalan Danau Lido.
Menurut Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup KLH, hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa ada perbedaan besar antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dan pelaksanaan konstruksi di KEK Lido.

“Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau. Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” kata Ardyanto.
Danau Lido telah kehilangan sekitar 2 hektare badan air, dengan luas sebelumnya 24 hektare menjadi hanya 12 hektare.
Ardyanto menyatakan bahwa berdasarkan temuan ini, pengelola harus segera menyelesaikan semua perizinan yang belum terpenuhi.
Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif dan denda keterlambatan jika pengembang tidak memenuhi janji mereka.
Tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi sebagai bagian dari upaya untuk membuktikan secara ilmiah bahwa ada pencemaran di Danau Lido.
Untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan, tim saat ini menunggu hasil uji laboratorium.
Untuk diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 menetapkan wilayah KEK Lido dengan fokus pada kegiatan pariwisata.
KEK Lido, yang memiliki luas sekitar 1.040 hektare, berjanji untuk menghasilkan investasi sebesar 2,4 miliar dolar AS atau setara Rp 32 triliun dan mempekerjakan 29.545 orang dalam kurun waktu 20 tahun.






