Polisi Bongkar Aktivitas Pengolahan Timah Ilegal di Bekasi, Salah Satu Tersangka Merupakan WNA

sebuah praktik pengolahan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat, telah dibongkar oleh Direktorat Kepolisian Perairan Polri. (Source: Ist)
0 0
Read Time:2 Minute, 34 Second

Dilaporkan bahwa sebuah praktik pengolahan timah ilegal di Bekasi, Jawa Barat, telah dibongkar oleh Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri.

Dengan adanya aktivitas tanpa izin tersebut, dapat memiliki potensi untuk memberikan kerugian terhadap negara mencapai Rp 10 miliar.

Dikabarkan bahwa pada tanggal 16 Januari 2025 pukul 16.00 WIB, aktivitas ilegal itu terbongkar. Aktivitas pengolahan pasir timah menjadi balok timah ilegal itu dilakukan di dalam sebuah gudang tertutup yang dimiliki oleh CV Galena Alam Raya Utama.

Pihak kepolisian berhasil membekuk delapan orang beserta dengan sejumlah barang bukti. (Source: Dok. Istimewa)

Dilansir dari tempo.co, gudang tersebut berlokasi di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Barang bukti diamankan seperti balok timah sebanyak 207 batang,” kata Kasubdit Penegakan Hukum Ditpolair Baharkam Polri Komisaris Besar Donny Charles Go dalam konferensi pers di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis, 6 Februari 2025, dikutip dari tempo.co.

Donny mengatakan bahwa balok timah tersebut diperkirakan masing-masing memiliki berat antara 23 hingga 26 kilogram.

“Sehingga total yang kami sita sebanyak 5,81 ton,” katanya. Selain balok timah, pihak kepolisian juga telah menemukan dua toples transparan yang berisikan pasir timah di gudang tersebut.

Kemudian, terdapat juga sebuah alat X-Ray Fluorescence atau XRF, yang di mana alat tersebut digunakan untuk mengukur kadar logam.

Donny menyatakan bahwa harga alat XRF itu diperkirakan mencapai Rp 800 juta. Lalu, pihak kepolisian menemukan adanya 23 cetakan yang digunakan untuk membentuk timah agar dapat menjadi batangan. Selanjutnya, ditemukan juga seperangkat alat CCTV, serta satu bundel surat jalan.

Dilaporkan bahwa pengolahan timah ilegal ini terungkap pada saat setelah adanya pengiriman pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung menuju ke Tanjung Priok menggunakan transportasi angkutan laut.

“Sampai ke Tanjung Priok, ternyata barang ini masih dibawa ke tempat pengolahan,” katanya, dalam laman tempo.co.

Setelah mengetahui informasi tersebut, tim gabungan dari jajaran Ditpolair Polri langsung melakukan komunikasi dengan penjaga gudang agar dapat memiliki akses untuk masuk ke dalam.

Di dalam gudang tersebut, pihak kepolisian berhasil membekuk delapan orang beserta dengan sejumlah barang bukti.

Dikabarkan bahwa dari kedelapan orang yang telah diamankan, salah seorang di antaranya telah ditetapkan menjadi tersangka.

“Inisialnya Mr. J, sedangkan tujuh lainnya sebagai saksi, karena mereka adalah pekerja, hanya digaji oleh Mr. J,” kata Donny, dilansir dari tempo.co.

Diketahui bahwa Mr. J merupakan seorang warga negara asing atau WNA yang memiliki kewarganegaraan Korea Selatan.

Dalam aktivitas ilegal itu, MR. J memiliki peran sebagai pemodal dan juga mengepalai operasional di dalam gudang tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, kemudian pihak kepolisian mengamankan Direktur dari CV Galena Alam Raya Utama dengan inisial AF.

“Sampai saat ini, sudah dua orang tersangka dan sudah kami lakukan penahanan,” ujar Donny, dikutip dari tempo.co.

Akibat perbuatan yang telah dilakukan mereka, Mr. J dan AF disangkakan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Dengan ancaman pidana selama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar,” kata Donny, dalam laman tempo.co.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today