Meutya Hafid, selaku Menteri Komunikasi dan Digital, memohon kepada seluruh platform digital agar dapat segera memperketat penerapan verifikasi usia dengan tujuan untuk melindungi anak-anak dari konten yang bersifat negatif.
Dikabarkan bahwa permohonan tersebut disampaikannya pada hari Jumat, 21 Februari 2025, saat tengah menerima audiensi dari perwakilan TikTok di Kantor Kementerian Komunikasi di Jakarta.

“Platform digital harus memastikan teknologi pembatasan usia diterapkan dengan ketat dan efektif. Keselamatan anak-anak adalah prioritas, dan kami akan memastikan regulasi ini ditegakkan,” Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Sabtu, 22 Februari 2025, dikutip dari tempo.co.
Dilansir dari tempo.co, Meutya Hafid mengungkapkan bahwa saat ini kebijakan perlindungan anak di ruang digital tengah dalam proses penyusunan.
Aturan tersebut diketahui mengatur kewajiban platform dengan cara yang lebih tegas agar tidak ada celah untuk terjadinya pelanggaran.
Dengan adanya kebijakan tersebut, Meutya Hafid menjelaskan bahwa platform digital wajib untuk memastikan agar anak-anak hanya dapat memperoleh akses ke dalam konten yang sesuai dengan usia mereka.
Meutya Hafid juga menyatakan bahwa kepatuhan terhadap kebijakan ini merupakan hal yang wajib dan tidak bisa ditawar. “Tidak ada ruang untuk kelalaian,” tuturnya, dilansir dari tempo.co.
Meutya Hafid menyebut, platform digital harus bisa melakukan tindakan yang nyata serta bekerja sama dengan pemerintah agar dapat menciptakan lingkungan digital yang aman untuk generasi muda.
Dengan adanya kerja sama yang dilakukan oleh pemerintah dengan platform digital ini, ia berharap dapat menghasilkan tindakan yang konkret dan bukan hanya sekadar wacana belaka.
Helena Lersch, selaku VP Global Public Policy TikTok, mengatakan bahwa TikTok saat ini telah melakukan penerapan terhadap sejumlah pembatasan untuk akun pengguna dengan usia anak-anak, termasuk di antaranya adalah pengaturan terkait pesan pribadi, komentar, siaran langsung, serta notifikasi.
“Kami memiliki fitur khusus yang dirancang untuk melindungi pengguna berusia 13 hingga 15 tahun,” ucap Helena, dalam laman tempo.co.
Dalam audiensi tersebut, turut dihadiri juga oleh Alexander Sabar, selaku Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital; Aida Rezalina, selaku Staf Khusus Menteri Bidang Antarlembaga dan Program Strategis; dan Arnanto Nurprabowo, selaku Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi dan Politik.
Sedangkan untuk pihak TikTok, telah hadir masing-masing perwakilan dari TikTok Global, TikTok Indonesia, serta GoTo.






