Dilaporkan bahwa saat ini pihak Kepolisian Resor Kaimana, Papua Barat, tengah melakukan pendalaman terhadap kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anggota polisi dengan inisial MEP pada dua remaja berusia 13 tahun serta 14 tahun.
AKP Boby Rahman, selaku Kepala Satreskrim Polres Kaimana, mengungkapkan bahwa apabila terbukti telah melakukan tindak pidana pencabulan, maka polisi tersebut akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan prosedur.

“Pasti kami ambil tindakan tegas jika hasil pemeriksaan terduga pelaku terbukti bersalah,” kata Boby seperti dikutip dari Antara pada hari Sabtu, 22 Februari 2025.
Dilansir dari tempo.co, Boby menjelaskan bahwa saat ini anggota Polri itu belum dilakukan pemeriksaan karena telah mengajukan izin keluar daerah pada saat sebelum korban memberikan laporan terkait kasus pemerkosaan tersebut.
Pihak kepolisian dilaporkan juga telah merencanakan agar dapat melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendapatkan alat bukti yang dapat digunakan dalam kepentingan penyelidikan serta gelar perkara penetapan tersangka di dalam kasus tersebut.
“Terduga pelaku sekarang masih berada di luar Kaimana, tapi kami sudah jadwalkan pemeriksaannya,” ujar Boby, dalam laman tempo.co.
Dikabarkan bahwa salah satu orang tua dari korban menyebut peristiwa pemerkosaan itu baru diketahui pada tanggal 20 Februari 2025, ketika adanya pengakuan yang diberikan oleh masing-masing korban.
Diketahui bahwa kedua korban itu telah dicari oleh pihak keluarga sejak tanggal 17 Februari 2025 karena menghilang dari rumah, ternyata keduanya ditahan oleh MEP akibat terlibat dalam tindak pidana pencurian.
“Mereka ditahan di Polres Kaimana karena ada kasus pencurian. Mereka mengaku ada kejadian itu (pencabulan) saat ditahan, dan kami langsung buat laporan,” ucap orang tua korban, dikutip dari tempo.co.
Ia menyatakan bahwa kedua korban sempat dianiaya oleh MEP sebelum terjadinya peristiwa peencabulan pada dua lokasi yang berbeda.
Aibat mendapat perlakuan tersebut, korban dikabarkan mengalami memar pada bagian kepala belakang, dan kini keduanya telah menjalani pemeriksaan visum et repertum yang dilaksanakan di RSUD Kabupaten Kaimana untuk kepentingan dalam proses hukum. “Kami sudah visum anak kami yang jadi korban oknum anggota,” ujarnya, dilansir dari tempo.co.






