Seorang kurir jasa pengiriman yang terlibat dalam penggelapan barang milik pelanggannya telah berhasil dibekuk oleh pihak kepolisian di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Dilaporkan bahwa barang yang telah digelapkan oleh kurir tersebut yaitu layar IdeaHub yang bakal digunakan dalam sebuah acara pameran.

Pelaku penggelapan itu diketahui memiliki inisial HI, yang di mana pada saat melakukan aksinya ia dibantu oleh rekannya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial DI.
Dilansir dari tempo.co, selain melakukan penggelapan terhadap monitor IdeaHub, kedua tersangka itu juga telah membawa kabur sejumlah peralatan lainnya berupa meja, penyangga monitor serta beberapa kursi.
“Total semuanya mencapai Rp 350 juta,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 7 Maret 2025, dikutip dari tempo.co.
Ade mengungkapkan bahwa kasus penggelapan tersebut diawali pada saat korban akan menggunakan jasa kurir yang sama untuk kedua kalinya.
Kemudian, korban diketahui melakukan pemesanan jasa pengiriman itu melalui aplikasi bernama Indrive. Namun, ketika akan memesan jasa kurir itu kembali, tersangka meberitahukan bahwa korban tidak perlu lagi melakukan pemesanan ulang melalui aplikasi.
“Setelah barang milik korban dibawa, pelaku tidak pernah mengantarnya ke lokasi yang dituju. Tim dari Reserse Mobile langsung memproses laporan korban dan membekuk tersangka sehari setelah kejadian,” kata Ade, dilansir dari tempo.co.
Saat ini, Ade belum dapat memastikan apakah seluruh barang yang telah digelapkan oleh tersangka dijual atau tidak. “Masih dikembangkan,” katanya, dalam laman tempo.co.
Dikabarkan bahwa akibat perbuatan yang telah dilakukannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 dan 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Ade, dikutip dari tempo.co.
Ade juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat berhati-hati pada saat akan menggunakan sebuah jasa pengiriman.





