Pada Jumat, 14 Maret 2025, Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) di Jakarta Pusat diselidiki oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penggeledahan tersebut dibenarkan oleh Safrianto Zuriat Putra, Kepala Kejari Jakpus.
Ada penggeledahan yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika dari tahun 2020 hingga 2024.
“Benar (penggeledahan) di Kominfo/Komdigi,” kata Safrianto kepada Kompas.com, Jumat.
Penyidik Kejari Jakpus melakukan penggeledahan di tempat lain di Jakarta Selatan, Bogor, Tangerang Selatan, dan Karawang, selain Komdigi.
Penggeledahan tersebut menemukan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, uang, mobil, tanah, dan bangunan, serta barang elektronik dan lainnya yang diduga terkait dengan pelanggaran korupsi.
Menurut Antaranews, belum ada tersangka dalam kasus tersebut karena petugas masih mengumpulkan bukti.

“Untuk penetapan tersangka pada kasus tersebut belum ada,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting, dikutip dari Antaranews, Jumat.
Dikenal bahwa Kejaksaan Jakpus menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS di Kementerian Komdigi, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 500 miliar.





