Praktik Penipuan Online dengan Metode SMS Blast Terungkap, Polisi Tangkap Dua Tersangka

Praktik penipuan online SMS blast berhasil dibongkar Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. (Source: Ilustrasi/Dok. Kredivo)
0 0
Read Time:1 Minute, 57 Second

Praktik penipuan online yang menggunakan short message service atau SMS blast berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Pada tanggal 18 Maret 2025, pihak kepolisian telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka dengan inisial XY dan YXC yang merupakan warga negara Cina.

Pihak kepolisian berhasil menangkap dua orang tersangka yang merupakan warga asing berkewarganegaraan Cina. (Source: Ilustrasi/Kompas)

Brigadir Jenderal Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindak Pidana Siber, mengungkapkan bahwa penipuan online dengan menggunakan SMS blast itu berisikan pesan serta tautan phising yang di dalamnya bertuliskan nama dari tiga bank swasta.

Dilansir dari tempo.co, SMS blast diketahui adalah sebuah metode pengiriman pesan secara massal kepada sejumlah nomor seluler, yang di mana hal tersebut biasanya digunakan dalam melakukan pemasaran terhadap suatu produk ataupun pemberitahuan mengenai informasi darurat.

Himawan menjelaskan bahwa kedua tersangka yang telah ditangkap itu memiliki peran sebagai operator di lapangan. Mereka dikabarkan membawa sebuah alat sabotase jaringan 4G dengan menggunakan mobil.

Dengan adanya alat tersebut, operator yang diduga berlokasi di luar negeri dapat mengirimkan SMS blast kepada sejumlah pengguna nomor seluler yang menangkap jaringan dari menara BTS yang telah disabotase sebelumnya.

“Blasting SMS ini akan diterima oleh pengguna yang berada di sekitar alat pencegat jaringan 4G tadi,” ujar Himawan, dikutip dari tempo.co.

Pengungkapan modus penipuan online ini terjadi setelah sejumlah korban membuat laporan pada pertengahan Maret 2025 kepada Polda Metro Jaya.

Himawan menyebut, terdapat 12 nasabah bank yang telah ditipu akibat membuka link phising yang dikirimkan melalui SMS blast itu.

Oleh sebab itu, Himawan meminta kepada masyarakat agar tidak sembarangan membuka sebuah link serta gampang tertarik dengan tawaran yang diberikan dari nomor tak dikenal.

“Kejahatan siber semakin berkembang dengan berbagai metode, ke depannya kita harus lebih berhati-hati,” katanya, dilansir dari tempo.co.

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, kedua tersangka itu bakal dijerat menggunakan Pasal 32 juncto Pasal 48 UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Dikabarkan bahwa kedua tersangka itu bakal terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak sebesar Rp 12 miliar.

Dilaporkan bahwa sampai dengan saat ini pihak kepolisian masih melakukan perburuan terhadap dalang di balik penipuan online ini.

Himawan menduga, SMS blast tersebut dikendalikan oleh seseorang yang juga berkewarganegaraan Cina. Dugaan itu muncul dari komunikasi yang dilakukan oleh tersangka di dalam sebuah grup telegram.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %
Visited 1 times, 1 visit(s) today